Kemenhub Naikan Tarif Airport Tax, Asosiasi Minta Tunda Dulu

Kemenhub Naikan Tarif Airport Tax, Asosiasi Minta Tunda Dulu

“Kenaikan tarif airport tax ini dinilai akan membantu operator untuk terus memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.”

Sejak 16 Juli 2022, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di 11 bandara di Indonesia mengalami kenaikan. Kementerian Perhubungan mengungkapkan kenaikan tarif ini merupakan hasil dari usulan yang diajukan para operator bandara.

“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (17/7/2022).

Kemenhub melihat bahwa saat ini terdapat lonjakan biaya operasi bandara yang diselenggarakan oleh operator. Sehingga, kenaikan tarif airport tax ini dinilai akan membantu operator untuk terus memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” ujar Adita.

Tercatat di beberapa bandara, tarif airport tax-nya mulai meningkat beragam dari kisaran 30% hingga 75%. Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, melihat hal ini dapat membebani para pelaku maskapai penerbangan.

“Daya beli konsumen penerbangan ini apakah sudah sedemikian kuat? Jangan-jangan sudah dinaikkan harga tiket tapi pembelinya tidak ada. Sementara maskapai penerbangan ini belum pulih dan baru mulai bangkit,” ujar Alvin, Senin (18/07/2022).

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carier Association (INACA), Bayu Sutanto, memberikan pendapat yang serupa. Ia menuturkan bahwa adanya kebijakan kenaikan airport tax ini dikhawatirkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk bepergian. Sebab, airport tax tersebut nantinya akan menjadi biaya yang dibebankan ke dalam komponen harga tiket penumpang, baik saat keberangkatan ataupun kedatangan.

“Kalau airport tax naik, maka hal itu akan menjadi beban biaya penumpang, di luar harga tiketnya sendiri. Sehingga, kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat untuk bepergian. Hal ini tentang sensitivity price di segmen penumpangnya,” ujar Bayu, Senin (18/7/2022).

 

AA

Dipromosikan