Kemenkeu Akan Segera Menetapkan Tarif Penyesuaian Cukai Rokok

Kemenkeu Akan Segera Menetapkan Tarif Penyesuaian Cukai Rokok
Image Source by bisnis.com

Kemenkeu Akan Segera Menetapkan Tarif Penyesuaian Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi rokok di dalam negeri.

Pemerintah memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan mengalami kenaikan pada tahun 2022.

Kenaikan CHT ini dilakukan untuk menyelaraskan penerimaan cukai sebagaimana diatur melalui UU APBN 2022 yang telah ditetapkan. Dalam APBN 2022, target penerimaan CHT mencapai Rp203,92 triliun atau naik sekitar 13,2 persen dibanding target tahun 2021 yang hanya sebesar Rp180 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memberikan keterangan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian terhadap aspek-aspek yang menjadi landasan penetapan tarif CHT 2022.

Dalam konferensi pers, Askolani juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan penetapan tarif selesai di bulan November 2021.

Adapun Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi, mengatakan pihaknya telah mengusulkan harmonisasi tarif dan kebijakan untuk disetujui ditingkah kementerian dan lembaga. Nantinya, tarif yang disetujui akan dibahas kembali melalui rapat terbatas dengan presiden.

Setelah tarif ditetapkan, Kemenkeu akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pengesahannya.

Respon Industri dan Pelaku Usaha

Atas rencana kenaikan CHT, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics Finance (Indef) Tauhid Ahmad turut angkat suara. Ia menyatakan bahwa lonjakan CHT yang bisa mencapai 14 – 15 persen masih terlampau tinggi.

Menurutnya, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang membebani produksi dan daya beli, kenaikan CHT seharusnya bisa di bawah 10 persen setelah mempertimbangkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri), Henry Najoan, mengatakan pada dasarnya pengusaha keberatan atas kenaikan tarif tersebut. Ia menyatakan bahwa daya deli perokok pada tahun depan belum sepenuhnya pulih seperti periode sebelum pandemi. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi industri rokok.

Selain itu, Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, menyatakan rencana pemerintah menaikan CHT akan memunculkan permasalahan baru berupa gelombang pengangguran besar-besaran.

Menurutnya, pandemi telah berdampak besar pada petani tembakau, Industri Hasil Tembakau (IHT), dan konsumen tembakau. Kenaikan cukai hanya akan memperparah kondisi tersebut.

Ia juga mengatakan kenaikan cukai akan berdampak besar pada IHT, khususnya sigmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya. Hal ini dikarenakan kenaikan CHT akan turut menaikan harga rokok sehingga beresiko menurunkan jumlah penerimaan. Dampaknya, pabrik akan mengurangi produktivitas dan melakukan pengurangan tenaga kerja.

Untuk itu, Hanoto Wibisono menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan perekonomian masyarakat yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

 

PNW

Dipromosikan