Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Batasan Baru Berat Barang Ekspor Yang Wajib Lapor!

Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Batasan Baru Berat Barang Ekspor Yang Wajib Lapor!
Image Source by outlookindia.com

Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Batasan Baru Berat Barang Ekspor Yang Wajib Lapor!

“Merujuk pada Permenkeu No. 155/2022, teruntuk barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram, tidak diberlakukan kewajiban untuk melapor kepada Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE)”

Sebagaimana dikutip dari laman cnbcindonesia.com (06/12/2022), Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meresmikan aturan baru mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Dalam hal ini, salah satu pengaturannya adalah mengenai batasan baru berat barang kiriman ekspor yang wajib lapor.

Adapun Ketentuan batasan berat baru sebagaimana dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (“Permenkeu No. 155/2022”).

Dilansir dari bisnis.com (29/01/2022), Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, mengatakan bahwa beleid tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019. 

Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Permenkeu No. 155/2022, disebutkan bahwa barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Adapun yang dimaksud dengan PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Kendati demikian, kewajiban untuk menyampaikan PPE tidak berlaku atas ekspor berupa:

  1. Barang pribadi penumpang;
  2. Barang awak sarana pengangkut;
  3. Barang pelintas batas; atau
  4. Barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.

Merespon aturan baru tersebut, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan batasan berat ekspor untuk wajib lapor dari yang sebelumnya maksimum 100 kg menjadi maksimum 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Pasal 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act.

“Barang kiriman ekspor, terutama yang melalui PT Pos Indonesia, memperhatikan maksimal berat yang diterima di negara tujuan yaitu, rata-rata, 30 kg,” ujar Askolani.

Disamping itu, Askolani juga mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan proses bisnis pelayanan kepabeanan yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan maupun pelayanan.

Adapun Pasal 35 poin b Permenkeu No. 155/2022 mengatakan bahwa setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

RAR

Dipromosikan