Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT
Image Source by kumparan.com

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.”

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 atas dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/7/2022).

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” ungkap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Atas pencabutan izin tersebut, ACT tidak dapat lagi mengumpulkan sumbangan berupa uang atau bantuan yang didapatkan dari masyarakat serta menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga donasi. Sedangkan terkait dengan program-program yang masih berjalan, beberapa cabang ACT mengaku akan tetap menjalankan program-program tersebut.

Salah satunya adalah ACT cabang Bengkulu. Branch Manager ACT Bengkulu, Triwanti Padneswari, yang mengatakan bahwa program yang tengah dilakukan akan tetap dilaksanakan. Ia juga mengatakan bahwa saat ini tim legal and finance ACT tengah menyiapkan laporan terkait hal tersebut. 

 

MH

Dipromosikan