Kenali RUU P2SK, Agen Asuransi akan Kena Sanksi jika TIdak Sesuai Aturan!

Soal Unit Link Kini Perusahaan Asuransi Dilarang Menawarkan Imbalan Hasil Tetap

Kenali RUU P2SK, Agen Asuransi akan Kena Sanksi jika TIdak Sesuai Aturan!

“Dalam upaya melindungi calon pembeli polis asuransi, RUU P2SK hadir pertegas aturan untuk agen asuransi yang nakal.”

Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) merupakan RUU berbentuk omnibus law yang digadang-gadang akan menjadi payung hukum dari keberadaan financial technology di Indonesia. Nantinya, RUU P2SK akan mengamanatkan adanya pembentukan badan supervisi perpanjangan tangan DPR yang bertanggung jawab untuk mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Per-Agustus 2022, RUU P2SK telah berada disetujui oleh Komisi XI DPR RI dan akan memasuki tahap selanjutnya yaitu tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Salah satu hal yang diatur dalam RUU ini ialah dalam Pasal 75 RUU P2SK tertulis bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi, atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis asuransi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Adanya pasal terkait sanksi bagi agen asuransi yang tidak sesuai undang-undang pun direspon oleh berbagai pihak. Salah satunya ialah Deddy Karyanto selaku Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) yang mengatakan bahwa adanya sanksi tersebut memang diperlukan. Sanksi bagi agen asuransi yang tidak mengikuti aturan diperlukan untuk meminimalisir adanya praktek misselling yang merugikan pemegang polis.

“Memang ada saja oknum agen yang sekadar jualan, sehingga mengabaikan prinsip pelayanan terhadap nasabah. Namun, perlu diingat juga bahwa agen yang profesional dan berkelakuan baik itu jauh lebih banyak. Jangan sampai semua sentimen negatif industri asuransi itu lantas seperti semuanya bersumber dari salahnya agen,” ucap Deddy Karyanto dalam acara Hari Ulang Tahun ke-6 PAAI (18/10/2022).

Sebagaimana Pasal 75 RUU P2SK yang menyinggung mengenai agen yang menyesatkan calon pemegang polis, Deddy Karyanto menerangkan bahwa banyak kasus misselling terjadi karena percaya dengan oknum agen yang bukan berasal dari agen yang kompeten. Hal ini juga dapat berasal dari kurangnya pelatihan agen dari perusahaan asuransi.

Dengan adanya RUU P2SK, maka harapannya akan ada aturan yang lebih tegas untuk melindungi para pemegang polis.

“Maka dari itu, kami paham aturan yang lebih tegas merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis secara lebih baik, dan kami akan mendukung. Tapi kami juga berharap para pemangku kepentingan bisa melihat fenomena ini secara proporsional. Kami terbuka untuk diminta berdiskusi dari sisi kondisi agen di lapangan,” tambah Deddy Karyanto dalam acara HUT ke-6 PAAI (18/10/2022).

 

FMJ

Dipromosikan