Kenyataan Dibalik Perubahan Kebijakan Privasi WhatsApp

Kenyataan Dibalik Perubahan Kebijakan Privasi WhatsApp

Kenyataan Dibalik Perubahan Kebijakan Privasi WhatsApp

Menurut Budi Rahardjo kebijakan pihak WhatsApp saat ini tidak ada yang janggal justru lebih transparan.

Menanggapi berbagai isu miring terkait perubahan kebijakan privasi WhatsApp yang disinyalir mengancam privasi penggunanya, Indosat Ooredoo menyelenggarakan webinar yang mengangkat tema “Kebijakan Baru Privasi WhatsApp: Apa Pengaruhnya untuk Kita?” Dalam webinar tersebut, Indosat Ooredoo mengundang dua narasumber dari unsur regulator dan unsur akademisi yang juga merupakan pengamat isu siber. Dari unsur regulator, hadir Teguh Arifiyadi,. yang merupakan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta menjabat sebagai Ketua dan Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia. Adapun narasumber dari unsur akademisi adalah Budi Rahardjo. yang merupakan Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus ahli keamanan informasi dan praktisi IT.

Berdasarkan pemaparan Budi dari percakapannya dengan salah satu orang dari WhatsApp, WhatsApp nyatanya memiliki tiga layanan, yaitu WhatsApp Messenger, WhatsApp Business, dan WhatsApp Business API. Dari ketiga layanan tersebut, yang mengalami perubahan kebijakan bukanlah WhatsApp Messenger yang banyak dipakai oleh masyarakat luas, melainkan dua layanan lainnya.

“Yang kita pakai itu WhatsApp Messenger biasanya, nah itu tidak ada perubahan, yang ada perubahan itu WhatsApp Business dan WhatsApp Business API yang biasa dipakai oleh perusahaan-perusahaan besar,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil pengamatan Budi, hanya terdapat tiga hal yang dilakukan WhatsApp dalam kebijakan privasinya, yaitu data apa saja yang dikumpulkan dari WhatsApp, bagaimana WhatsApp mengumpulkan data itu, dan setelah WhatsApp memiliki data-data tersebut, akan dipakai untuk apa. Menurut hemat Budi, kebijakan yang dibuat oleh WhatsApp termasuk salah satu kebijakan yang bagus dan tidak ada hal yang ganjil dari perubahan kebijakan tersebut. Namun, salah satu kelemahan dari WhatsApp adalah tidak membuat kebijakannya itu dalam bahasa Indonesia.

“Menurut saya bagus dan tidak ada yang aneh dari situ. Justru sekarang dia (WhatsApp) lebih transparan,” tegas Budi.

Sementara itu, Teguh menjelaskan ketika isu mengenai perubahan kebijakan privasi WhatsApp muncul, Kominfo dengan segera memanggil pihak Facebook untuk melakukan klarifikasi terkait isu-isu yang menerpanya yang kemudian berlanjut dengan dikirimkannya surat resmi yang berisikan klarifikasi dari Facebook Indonesia ke Pemerintah. Selain itu, WhatsApp juga memberikan penjelasan tersendiri terkait perubahan kebijakan privasinya kepada para penggunanya melalui banyak kanal. Terhadap tindakan dari WhatsApp ini, Kominfo mengapresiasi usaha dari WhatsApp. 

“Pertama, mereka berkomitmen untuk menjelaskan kepada pemerintah dan pengguna WhatsApp. Kedua, dengan memberikan notifikasi bahwa terdapat perubahan kebijakan privasi itu merupakan bagian dari bentuk pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan di sebuah negara,” terang Teguh.

Menurut Teguh, terdapat banyak aplikasi yang tidak menotifikasi para penggunanya ketika mereka melakukan perubahan mengenai akses ke data pribadi. Padahal, pada prinsipnya regulasi di Indonesia mengatur bahwa untuk kasus dasar pribadi adalah by consent atau atas dasar persetujuan pengguna pada saat awal perolehan aplikasi. Sepanjang persetujuan itu diberikan oleh pengguna, data pribadi dapat digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan peraturan selama tidak ada itikad buruk. 

Meskipun begitu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Teguh, kurang dari 1% pengguna aplikasi di Indonesia mau membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan aplikasi sehingga hal ini menjadi suatu persoalan utama mengenai keamanan data pribadi itu sendiri.

 

NM

Dipromosikan