Keselamatan Dalam Penambangan Bahan Baku Nuklir Kini Diatur, Ini Kewajiban Pelaku Usaha!

Keselamatan Dalam Penambangan Bahan Baku Nuklir Kini Diatur, Ini Kewajiban Pelaku Usaha!
Image Source by oecd-nea.org

Keselamatan Dalam Penambangan Bahan Baku Nuklir Kini Diatur, Ini Kewajiban Pelaku Usaha!

Pelaku usaha di bidang ketenaganukliran memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan pertambangan dengan cara membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan.

Melansir cnbcindonesia.com (14/12/2022), Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi mengenai keselamatan pertambangan bahan baku nuklir. Adapun regulasi sebagaimana dimaksud termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2022 Tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (“PP No. 52/2022”).

Adapun Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah ini pada tanggal 12 Desember 2022 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.

Pada dasarnya, PP No.52/2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (“UU No. 10/1997”) yang mana Pasal 16 Ayat beleid tersebut mengatakan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Selanjutnya, mengenai jenis-jenis bahan galian nuklir, Pasal 6 PP No. 52/2022 mengelompokkannya menjadi terdiri atas:

  1. Pertambangan Mineral Radioaktif
  2. Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan 
  3. Penyimpanan Mineral ikutan Radioaktif.

Lantas, bagaimana kewajiban pelaku usaha dalam memastikan keselamatan dalam penambangan bahan galian nuklir?

Pada dasarnya, Pasal 2 PP No. 52/2022, menyatakan bahwa cakupan pengaturan beleid ini meliputi aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi: 

  1. Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir; 
  2. Keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan 
  3. Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.

Lebih lanjut, Pasal 3 PP No. 52/2022 menyebutkan bahwa pengaturan terkait keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Adapun Pasal 4 PP No.52/2022 menyatakan bahwa keselamatan pertambangan bahan galian nuklir meliputi: 

  1. Keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup; 
  2. Keselamatan fasilitas dan kegiatan; 
  3. Proteksi Radiasi; 
  4. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; 
  5. Penanggulangan Kecelakaan; dan 
  6. Pengelolaan limbah radioaktif.

Dalam hal ini, pemegang izin atau pelaku usaha di bidang pertambangan bahan galian nuklir wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.

Tak hanya itu, dalam melaksanakan analisis keselamatan, pemegang izin atau pelaku usaha di bidang pertambangan nuklir wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.

Dokumen analisis keselamatan ini paling sedikit memuat 10 informasi mengenai (Pasal 8 Ayat 1-3 PP No.52/2022):

  1. uraian kegiatan yang diusulkan; 
  2. laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan; 
  3. analisis Wilayah Tambang; 
  4. desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta sistem bantunya; 
  5. program konstruksi;
  6. program penambangan atau pengolahan; 
  7. sistem manajemen; 
  8. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; 
  9. analisis keselamatan fasilitas; dan 
  10. prosedur penanggulangan Kecelakaan.

 

RAR

Dipromosikan