Ketua KPK Firli Bahuri Kopi Darat dengan Lukas Enembe, Adakah Potensi Melanggar UU?

Ketua KPK Firli Bahuri Kopi Darat dengan Lukas Enembe, Adakah Potensi Melanggar UU
Image Source by kompas.com

Ketua KPK Firli Bahuri Kopi Darat dengan Lukas Enembe, Adakah Potensi Melanggar UU?

“Pertemuan antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe menimbulkan polemik lantaran selama ini belum pernah ada pimpinan KPK menemui pihak yang diperiksa oleh KPK.”

Dilansir dari kompas tv 04/11/2022, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terlihat memimpin langsung pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di  Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Firli mengatakan bahwa pertemuannya dengan Lukas Enembe sifatnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Lebih lanjut, Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango telah meminta masyarakat untuk tidak mempermasalahkan pertemuan antara keduanya K karena pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka tugas.

Kendati demikian, dilansir dari beritasatu.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keikutsertaan Firli ke kediaman Lukas Enembe.

ICW menilai bahwa seharusnya langkah yang dilakukan Firli tersebut cukup dapat dilakukan oleh penyidik dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

“Kami sampai saat ini tidak memahami apa urgensi kehadiran langsung ketua KPK Firli Bahuri ke kediaman Lukas Enembe. Sebab dalam pandangan kami proses itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tutur Ketua Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana dalam wawancara via Zoom, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, Kurnia juga mempersoalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang seharusnya melarang keberangkatan Firli. Meskipun demikian, Kurnia tak memungkiri, bahwa terdapat pembenaran atas tindakan Firli sebagaimana termaktub dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berbunyi:

“Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung

Walaupun begitu, Kurnia tetap menegaskan bahwa Firli dalam hal ini tak memiliki urgensi dalam pemeriksaan Lukas Enembe.

Di sisi lain, sebagaimana dilansir dari detik.com 04/11/2022, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dalam momen tersebut.

“Soal akrab itu ya biasa lah, gesture boleh lah, gitu kan. Nggak boleh kereng-kerengan juga gitu. Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Walaupun demikian, Boyamin menilai bahwa pertemuan tersebut memiliki potensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.30/2002).“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” bunyi Pasal 36 UU No. 30/2002.

Namun demikian, keberlakuan Pasal 6 pada pertemuan Firli dan Lukas Enembe menurut Boyamin dapat diperdebatkan.

“Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu,” Ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang sedang diperiksa oleh KPK Menurutnya, selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop.

“Karena nggak pernah ada ceritanya pimpinan KPK itu menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan yang ada di kantor KPK, nggak ada ceritanya. Hanya memantau dari laptop, dari internet. Gitu aja, tidak menemui,” kata Boyamin.

Meskipun pertemuan Firli dan Lukas Enembe terbilang masih dapat diperdebatkan, lantas, apakah ada sanksi pidana jika memang Firli dinilai melanggar Pasal 36?

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 65 UU No.30/2002, disebutkan bahwa “Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

Oleh karena itu, jika memang terbukti melanggar Pasal 36, Firli Bahuri dapat dijerat Pasal 66 UU No.30/2002 yang mana ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

RAR

Dipromosikan