Ketua Umum Kadin Kritik Kenaikan UMP 2023, Ini Penjelasannya

Ketua Umum Kadin Kritik Kenaikan UMP 2023, Ini Penjelasannya
Image Source by mediaindonesia.com

Ketua Umum Kadin Kritik Kenaikan UMP 2023, Ini Penjelasannya

“Arsjad mengharapkan agar ketentuan upah minimum tahun 2023 ini diimbangin insentif bagi industri yang terdampak ekonomi global.”

Baru-baru ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menjelaskan bahwa saat ini ekonomi global sedang bergejolak seiring adanya adanya konflik geopolitik yang nilainya akan memicu inflasi. Dilansir Bisnis, Arsjad mengungkapkan bahwa inflasi Indonesia telah mencapai nilai 5,71 persen yang mana akan berdampak terhadap beberapa sektor industri secara berbeda-beda.

Atas hal itu, Arsjad berharap agar ketentuan baru terkait kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak diterapkan secara “pukul rata” terhadap semua industri yang ada di Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Maksimum 10 Persen, Simak Ketentuannya!

“Harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industri pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis dilansir Bisnis, Selasa (22/11/2022).

Secara lebih lanjut, Arsjad mengharapkan agar ketentuan upah minimum tahun 2023 ini diimbangin insentif bagi industri yang terdampak ekonomi global. Sebagai dasar, Arsjad mencontohkannya dengan adanya penurunan kinerja ekspor sebesar 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. 

Selain itu, terdapat pula penurunan kinerja di sektor industri garmen akibat perlambatan permintaan ekspor yang membuat industri ini melakukan pemutusan hubungan kerja hingga 50 persen. Menurutnya, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik. 

Oleh karena itu, untuk mengedepankan keberlangsungan kegiatan industri di Indonesia, penting pula menurut Rasjid agar pemerintah mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri. Hal ini, menurut Rasjid, agar pemerintah dapat menciptakan regulasi yang tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.

“Pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah beberapa waktu lalu menaikan upah minimum tahun 2023 sebesar maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dimana dijelaskan bahwa penyesuaian upah minimum diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

 

AA

Dipromosikan