Khawatir Mata-Mata, Amerika Serikat Blokir TikTok

Khawatir Mata-Mata, Amerika Serikat Blokir TikTok
Image Source: Wikipedia

Khawatir Mata-Mata, Amerika Serikat Blokir TikTok

“Pemerintahan Amerika Serikat khawatir aplikasi tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah dengan memanipulasi algoritma apa yang dilihat oleh pengguna di Amerika Serikat.”

Baru-baru ini, pemerintahan Amerika Serikat diketahui melarang para pegawai negerinya untuk menggunakan TikTok dan bagi yang telah memilikinya untuk segera menghapusnya. Dilansir CBS News, alasan utama dari larangan ini adalah karena pemerintahan Amerika Serikat tengah memiliki kekhawatiran terkait keamanan nasional negara mereka.

Secara lebih lanjut, mereka khawatir bahwa TikTok nantinya memiliki akses terhadap informasi pribadi dari para pegawai negerinya serta nantinya dari informasi tersebut dapat diberikan kepada pemerintahan China.

Pemerintahan Amerika Serikat juga khawatir bahwa nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah dengan memanipulasi algoritma untuk mengontrol apa yang dilihat oleh pengguna di Amerika Serikat.

Baca Juga: Hacker Asing Terancam Penjara Jual Data Rahasia Perusahaan

Kendati demikian, dilansir Vox, hal ini tidak mengartikan bahwa konsumen di Amerika Serikat tidak akan dapat lagi mengakses atau menggunakan Tiktok di gawai mereka. Hanya saja, konsumen nantinya akan lebih sulit untuk mengakses atau menggunakan aplikasi tersebut.

“Data yang diperoleh hari ini dapat digunakan dengan cara baru dan menakutkan besok. Saya tidak menggunakan TikTok dan saya tidak menyarankan siapa pun untuk melakukannya,” ujar Wakil Jaksa Agung Amerika serikat Lisa Monaco dilansir CBS News, Rabu (01/03/2023).

Lantas, tahukah anda bagaimana hukumnya bagi pihak yang menyalahgunakan informasi pribadi seseorang di Indonesia?

Saat ini, informasi pribadi milik masyarakat Indonesia dilindungi oleh hukum salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada Pasal 20 UU PDP, dijelaskan bahwa pemrosesan data pribadi pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan pemrosesan yang sah.

Apa yang dimaksud dengan dasar pemrosesan sah yakni meliputi:

  1. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. Pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. Pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (3) UU PDP sejatinya melarang setiap orang untuk secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tersebut. 

Bagi pihak yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, maka terhadapnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar rupiah atau Rp50 miliar rupiah apabila pelakunya adalah korporasi.

 

AA

Dipromosikan