Kisruh Utang Minyak Goreng, KPPU: Aturan Baru Harus Segera Terbit

Kisruh Utang Minyak Goreng, KPPU: Aturan Baru Harus Segera Terbit
Image Source: goodstats.id

Kisruh Utang Minyak Goreng, KPPU: Aturan Baru Harus Segera Terbit

Menurutnya, ketidakpastian pembayaran akan berdampak berat ke depannya karena pelaku usaha sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah.”

Di tengah kisruh utang minyak goreng pemerintah kepada pengusaha ritel (peritel), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan baru.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng, Ada Apa?

Aturan tersebut dapat diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjustifikasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.

Menurut KPPU, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com (10/5/2023), penerbitan aturan baru diperlukan agar kisruh utang minyak goreng dapat segera diatasi. 

Sebab, jika pemerintah terus melakukan penundaan pembayaran, hal ini akan berpengaruh pada ketidakpercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah selanjutnya.

Menanggapi kisruh yang terjadi, Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, menyayangkan tindakan pemerintah yang terus mengulur waktu atau bahkan tidak melakukan pembayaran atas utang tersebut. 

Padahal, peritel serta produsen minyak goreng harus menelan kerugian yang tidak sedikit akibat kebijakan tersebut.

“Itu kan kerugiannya tidak sedikit. Dari data Aprindo, kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar. Itu dari sisi Aprindo, belum lagi dari sisi produsen minyak goreng kemasan yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/5/2023), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Kebijakan Rafaksi Timbulkan Ketidakpastian Bagi Pelaku Usaha

Dalam konferensi pers Mulyawan juga memaparkan bahwa kebijakan rafaksi minyak goreng tersebut pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. 

Menurutnya, ketidakpastian pembayaran akan berdampak berat ke depannya karena pelaku usaha sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah. 

Padahal, saat ini 90 persen industri minyak goreng sudah dikuasai pelaku usaha.

“Kebijakan ini akan sangat berbahaya jika pemerintah tidak menepatinya, di sisi lain trust pelaku usaha kepada pemerintah harus dijaga, karena merekalah di lapangan mengalami sendiri, menghadapi apa yang terjadi selama pelaksanaan itu terjadi,” jelas Mulyawan.

Oleh karenanya, KPPU mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat segera mengeluarkan Permendag, atau meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres. 

Aturan tersebut yaitu sebagai landasan untuk membayarkan utang selisih harga jual atau  rafaksi minyak goreng dan “menjustifikasi” ketentuan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor  6 Tahun 2022 yang pada pasalnya menyatakan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha hingga 31 Januari 2022.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menempuh jalur hukum apabila kepastian pembayaran utang tidak kunjung diberikan. 

Adapun untuk membahas hal tersebut, Aprindo dan Kemendag dikabarkan akan mengadakan pertemuan bersama produsen minyak goreng. Agenda pertemuan tersebut ialah untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. 

Dilansir dari Bisnis.com (10/5/2023), rencana pertemuan tersebut dikabarkan akan digelar hari ini, yaitu Kamis (11/5/2023).

 

SS

Dipromosikan