Klasifikasi Perusahaan Asuransi, OJK: Modal Kelas Satu dan Dua

Klasifikasi Perusahaan Asuransi, OJK: Modal Kelas Satu dan Dua
Image Source: liputan6.com

Klasifikasi Perusahaan Asuransi, OJK: Modal Kelas Satu dan Dua

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan wacana pengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua klasifikasi kelas. Pengelompokan ini nantinya akan dibagi berdasarkan besaran modal.” 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pengelompokan akan dibagi menjadi modal kelas satu dan kelas dua. Modal kelas satu diperkenankan menjual produk yang kategorinya kompleks, sedangkan yang modalnya rendah hanya simple product. 

Melansir dari fortuneidn.com (5/7/2023), Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI). 

“Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk,” ujar Ogi. 

Ogi menyampaikan bahwa adanya pengelompokan ini diharapkan semakin memperkuat ketahanan industri asuransi dalam negeri terhadap persaingan global. Tak hanya bagi perusahaan asuransi, pengelompokan juga diharapkan semakin melindungi pemegang polis dan masyarakat. 

“Dengan operasional yang lebih efektif dan efisien melindungi kepentingan pemegang polis serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian atau conservation buffer sehingga tidak merugikan pemegang polis,” ungkap Ogi. 

Baca Juga: Geram, OJK Minta Kresna Life Suntik Modal di Atas Rp1 Triliun

Melansir dari cnbcindonesia.com (10/7/2023), meski bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri atas risiko yang menghantui, namun pengelompokan ini secara tidak langsung bisa berdampak pada peta bisnis industri asuransi. 

Apalagi bagi asuransi yang memiliki modal kecil, kebijakan ini bisa saja membatasi ruang gerak penjualan. 

Tanggapan Pelaku Industri Terkait Klasifikasi Asuransi

BNI Life 

Direktur Keuangan BNI Life, Eben Eser Nainggolan menilai, hal ini mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan asuransi di Indonesia. Mengingat, peraturan ini telah melalui dengar pendapat antara OJK dengan pelaku industri. 

“OJK dalam mengeluarkan kebijakan sudah melalui dengar pendapat dengan pelaku industri, sehingga hal ini mungkin dapat menjadi solusi dan hal terbaik dalam memperbaiki industri asuransi di Indonesia,” terang Eben. 

Sejauh ini belum ada patokan angka yang ditetapkan oleh OJK terkait pengelompokan modal inti tersebut. Namun, Eben mengemukakan, pihaknya telah memiliki modal inti sebesar Rp300,69 miliar bila mengacu pada laporan keuangan per Mei 2023. 

IFG Life 

Melansir dari bisnis.com (6/7/2023), Head of Corporate Secretariat PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), Gatot Haryadi memandang positif terkait rencana tersebut. Menurutnya dengan permodalan yang mumpuni, seperti klasifikasi pada bank, akan meningkatkan kembali kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi. 

“Di samping itu, peningkatan permodalan merupakan salah satu wujud komitmen dari pemegang saham entitas perusahaan asuransi pada bisnis yang dijalankan,” ujar Gatot. 

Meskipun demikian, Gatot menilai bahwa aturan tersebut juga bukan tanpa konsekuensi. Menurutnya konsekuensi terhadap perusahaan asuransi atas pengelompokan tersebut mungkin sama halnya dengan pengelompokan perbankan yakni adanya pembatasan cakupan kegiatan usaha sesuai pengelompokannya. 

Sinarmas MSIG Life 

Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. atau Sinarmas MSIG Life (LIFE), Wianto Chen menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap apabila aturan diterapkan. 

Dirinya meyakini bahwa permodalan perusahaan sudah jauh di atas ketentuan yakni Rp7,8 miliar per Mei 2023, dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) 2,248 persen. Nemun, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai aturan tersebut. 

“Pasti ada dampaknya, tapi yang pasti lebih transparan untuk nasabah,” ujar Wianto. 

Regulasi Klasifikasi Asuransi

Terkait dengan asuransi, ini merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.

Melansir dari katadata.co.id (5/7/2023), Ogi menjelaskan bahwa saat ini OJK telah berdiskusi bahkan meminta saran mengenai aturan klasifikasi kepada asosiasi serta pelaku jasa keuangan perasuransian.

Dirinya menjelaskan bahwa klasifikasi perusahaan asuransi ini akan terdapat aturan yang berbeda antara perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua.

Aturan ini telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, OJK telah berkonsultasi dengan DPR mengenai Peraturan OJK (POJK) Spin Off Perusahaan Asuransi. 

Dalam aturan tersebut syarat Spin Off  akan naik modalnya menjadi Rp100 miliar. Namun, kenaikan akan terjadi secara bertahap. 

AP

Dipromosikan