KLHK vs Greenpeace: Saling Tuding Soal Laju Deforestasi di Indonesia

KLHK vs Greenpeace Saling Tuding Soal Laju Deforestasi di Indonesia
Image Source by mongabay.co.id

KLHK vs Greenpeace: Saling Tuding Soal Laju Deforestasi di Indonesia

Diketahui KLHK dan Greenpeace saling tuding terkait laju deforestasi di Indonesia. Lantas bagaimana angka dan fakta menjelaskan semuanya?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuding Greenpeace Indonesia telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan sawit dan perusahaan kerta yang terlibat dalam penebangan hutan atau deforestasi dalam rentang waktu 2011-2018. Bukan isapan jempol belaka, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono sebagai respon balik terhadap kritik Greenpeace Indonesia terkait kenaikan angka deforestasi di Indonesia dalam 1 dekade terakhir.

“Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut, karena di antaranya Greenpeace turut ambil bagian dalam kerja sama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia dari tahun 2011 hingga 2018” jelas Bambang.

Selain itu, menurutnya Greenpeace diketahui pernah berkolaborasi dengan group perusahaan industri sawit dan kertas di Sumatera pada tahun 2013. Selama berkolaborasi, perusahaan tersebut terkait dengan aktivitas deforestasi, pengeringan gambut, pembukaan kanal-kanal baru sepanjang ratusan kilometer.

Bambang mengatakan KLHK sampai memberi sanksi terhadap perusahaan yang berkolaborasi dengan Greenpeace tersebut karena terbukti telah menyebabkan karhutla pada tahun 2015. Menurutnya, tak mengejutkan apabila Greenpeace paham terkait deforestasi lantaran organisasi lingkungan itu pernah berkolaborasi dengan perusahaan yang terlibat dalam pembabatan hutan.

Sebagaimana yang telah disebutkan, pada tahun yang berdekatan diketahui bahwa KLHK di bawah komando Siti Nurbaya, tercatat sudah membawa 517 kasus pidana kejahatan lingkungan ke ranah hukum. Tidak hanya itu, tercatat pula 18 kasus gugatan perdata dan 503 gugatan administratif. Pada tahun 2018 lalu, KLHK memenangkan gugatan perdata terhadap tiga perusahaan besar yang terkait dengan pembakaran hutan pada tahun 2015 dengan nilai ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp1,3 Triliun.

Sebelumnya, KLHK juga telah dimenangkan atas perkara kebakaran hutan atas lahan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2014 dengan total ganti rugi mencapai Rp7.9 Triliun.

Sehubungan dengan hal tersebut, sejatinya angka deforestasi di Indonesia mengalami perubahan yang fluktuatif. Misalnya pada tahun 2019-2020 angka tersebut terus berkurang. Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh KLHK menunjukkan bahwa luas deforestasi di Indonesia pada periode tersebut mengalami penurunan sampai 75% atau setara dengan 115,5 ribu hektar dibandingkan periode 2018-2019 yang mencapai 462,5 ribu hektar.

Secara total, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, angka deforestasi mencapai 2,1 juta hektar yang akhirnya membuat Indonesia sebagai negara peringkat ke-4 dengan laju deforestasi terbesar di dunia.

Sementara itu, dari Greenpeace pun sebelumnya diketahui melakukan kritik atas pidato Presiden Joko Widodo di COP26 serta pernyataan KLHK yang menyebutkan bahwa angka deforestasi di Indonesia mengalami penurunan. Hal tersebutlah yang kemudian disangkal oleh Greenpeace. Bukan tanpa alasan, Greenpeace memaparkan bahwa fakta yang terjadi dilapangan menunjukkan bahwa Indonesia telah kehilangan 2,45 juta hektar hutan pada tahun 2003 hingga 2011 yang kemudian meningkat menjadi 4,8 juta hektar pada 2011 hingga 2019.

 

ARPP

Dipromosikan