Kolab dengan Bursa Regional, BEI Buka Peluang Dual Listing?

Kolab dengan Bursa Regional, BEI Buka Peluang Dual Listing?
Image Source: bisnis.com

Kolab dengan Bursa Regional, BEI Buka Peluang Dual Listing?

“SPAC merupakan entitas perusahaan cangkang yang didirikan dengan tujuan khusus. Yaitu, untuk memungkinkan perusahaan lain mengumpulkan dana melalui penawaran umum perdana di pasar modal internasional.”

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan kemungkinan peluang perusahaan korporasi asing untuk mencatatkan saham mereka di bursa saham domestik melalui proses dual listing

Dilansir dari Bisnis.com (15/6/2023), Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menyebutkan saat ini dual listing menjadi salah satu aspek dari kerja sama antara BEI dengan bursa saham regional untuk meningkatkan sinergi. Namun, belum ada kesepakatan konkret yang telah ditandatangani terkait hal ini.

Jeffrey mengaku bahwa sejumlah perusahaan asing telah mengincar kesempatan untuk mencatatkan saham mereka di bursa Indonesia. Namun, BEI menyatakan bahwa mereka masih perlu mengkaji secara lebih mendalam regulasi sebelum memulai negosiasi.

“Masih dalam tahap diskusi,” Ujar Jeffrey, dikutip dari Bisnis.com (15/6/2023).

Sebagai informasi, hingga saat ini, persyaratan bagi perusahaan asing yang ingin melakukan dual listing adalah memiliki badan hukum di Indonesia. Sehingga, apabila perusahaan tersebut belum memiliki legalitas di Indonesia, meskipun memiliki operasional di Indonesia, mereka tidak dapat tercatat di Indonesia Stock Exchange (IDX).

Jeffrey juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan dari negara-negara tetangga telah menunjukkan minat mereka untuk mencatatkan anak perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia.

“Dalam kunjungan kami ke Korea beberapa waktu lalu, banyak investor Korea menanyakan apakah memungkinkan untuk mencatatkan anak perusahaan mereka di bursa Indonesia. Dan jawabannya adalah sangat memungkinkan,” ungkap Jeffrey.

Praktik Dual Listing di Indonesia

Mengutip dari stockbit.com, dual listing adalah proses dimana sebuah perusahaan melakukan pencatatan saham di dua atau lebih bursa efek berbeda. Umumnya, hal ini dilakukan oleh perusahaan multinasional yang produk/jasanya sudah terkenal dan memiliki jangkauan pasar luas.

Tujuan utama dari dual listing adalah untuk meningkatkan akses permodalan, likuiditas saham, serta memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan. 

Perusahaan yang berencana melakukan dual listing biasanya mencatatkan sahamnya terlebih dahulu di bursa saham domestik, kemudian di bursa saham regional atau internasional yang memiliki kapitalisasi pasar besar dan likuiditas tinggi. 

Adapun, bursa saham regional yang sering dipilih adalah Shanghai Stock Exchange (SSE) dan Tokyo Stock Exchange (JPX). Sementara itu, untuk skala internasional  New York Stock Exchange (NYSE) dan NASDAQ menjadi pilihan yang menarik.

Beberapa perusahaan di Indonesia pernah melakukan dual listing di bursa saham internasional. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang mencatatkan sahamnya di NYSE pada tahun 1995. 

Ada pula PT Timah Tbk yang pernah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek London (LSE), namun kemudian melakukan delisting pada 2006. PT Indosat Tbk (Indosat) juga mencatatkan sahamnya di NYSE, tetapi kemudian melakukan delisting pada 2013. 

Terbaru, sebagaimana dikutip dari stockbit.com, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) saat ini sedang merencanakan penambahan modal melalui dual listing di berbagai bursa saham internasional seperti NYSE, NASDAQ, HKSE, SGX, dan LSE.

OJK Kaji Aturan Listing bagi Perusahaan Asing

Sebelumnya, pada awal tahun, sempat berhembus kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI tengah mengkaji aturan listing serta Initial Public Offering (IPO) bagi perusahaan asing.

Baca Juga: Blibli Lakukan IPO Senilai 17,7 miliar, Ini Bedanya IPO dengan Listing!

Melansir dari Media Indonesia (7/2/2023), salah satu aspek yang dikaji ialah terkait aturan Special Purpose Acquisition Company (SPAC). SPAC merupakan entitas perusahaan cangkang yang didirikan dengan tujuan khusus. Yaitu, untuk memungkinkan perusahaan lain mengumpulkan dana melalui penawaran umum perdana di pasar modal internasional.

SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu, tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor dan memastikan penggunaan dana IPO yang tepat. Jika akuisisi tidak terjadi setelah IPO, dana tersebut harus dikembalikan kepada pemilik modal.

Adapun, saat ini OJK tengah mempelajari aturan terkait pencatatan perusahaan asing di Indonesia melalui skema foreign listing

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, SPAC memberikan kontribusi signifikan dalam pencatatan saham di US Securities and Exchange Commission (SEC). Sehingga, upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengembangan dan perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.

Terkait skema listing bagi perusahaan asing, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, berpendapat bahwa pembukaan pasar modal Indonesia untuk perusahaan asing memiliki risiko terkait aliran modal asing keluar dari dalam negeri. 

Untuk mengatasi risiko tersebut, terdapat ketentuan yang mewajibkan penawaran efek menggunakan mata uang rupiah. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk meminimalisir potensi capital outflow.

Adapun, pembahasan skema listing ini sempat masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Namun, pembahasan tersebut tidak lolos hingga tahap draf akhir. Sehingga, pada akhirnya hal ini menjadi kajian OJK yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal.

 

SS

Dipromosikan