Kominfo Beri Izin Hak Labuh Satelit Elon Musk di Indonesia, Ini Penjelasannya

Kominfo Beri Izin Hak Labuh Satelit Elon Musk di Indonesia, Ini Penjelasannya
Image Source by jawapos.com

Kominfo Beri Izin Hak Labuh Satelit Elon Musk di Indonesia, Ini Penjelasannya

“Hak Labuh merupakan suatu hak yang digunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.”

Baru-baru ini, dikabarkan bahwa satelit milik perusahaan Elon Musk, Starlink, sudah memasuki wilayah Indonesia. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Deddy Permadi, mengatakan bahwa Kemenkominfo telah memberikan izin labuh dari satelit Starlink tersebut. Diketahui bahwa masuknya satelit tersebut di Indonesia nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha internal PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat).

“Kementerian Kominfo telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostasioner (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia. Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkomsat, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh Starlink,” jelas Dedy dalam keterangan resmi, Senin (13/06/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit, Hak Labuh merupakan suatu hak yang digunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.

Sebagai pemegang Hak Labuh eksklusif yang diberikan Kominfo, maka Telkomsat berhak atas layanan backhaul dari satelit tersebut.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan layanan backhaul adalah suatu teknologi dimana memungkinkan penerima layanan melakukan perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya. Dedy menuturkan bahwa teknologi ini diterapkan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet, terutama di daerah rural yang belum tersambung dengan kabel optik.

Adapun setelah Telkomsat merampungkan pembangunan Gateway Station Terestrial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink, maka layanan backhaul tersebut baru bisa digunakan oleh Telkomsat.

Dedy juga menegaskan bahwa operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demikian Kominfo juga akan melakukan evaluasi tahunan terhadap Izin hak labuh yang diterima oleh Telkomsat.

 

AA

Dipromosikan