Komisi IV Rekomendasikan Tutup Alfamart di Bogor, Ada apa?

Komisi IV Rekomendasikan Tutup Alfamart di Bogor, Ada apa?
Image Source: Pikiranrakyat.com

Komisi IV Rekomendasikan Tutup Alfamart di Bogor, Ada apa?

“Berlangsungnya bisnis minimarket sudah selayaknya mematuhi aturan pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam hal ini perihal penggunaan tenaga kerjanya.”

Jumlah gerai yang dinilai sangat melimpah, sering kali membuat bisnis minimarket Alfamart menjadi sorotan publik. Salah satu kota yang dinilai memiliki gerai Alfamart cukup banyak adalah Kota Bogor. Dilansir radarjabar.com (16/03/2023), berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin), terdapat 157 gerai Alfamart yang tersebar di wilayah Bogor.

Gerai Alfamart tersebut disinyalir mempekerjakan sebanyak 1.330 orang karyawan. Akan tetapi, banyaknya pekerja yang dipekerjakan tersebut tidak sebanding dengan jumlah pekerja yang ber-KTP Kota Bogor. Diketahui hanya terdapat sekitar 600 orang yang bekerja menjadi karyawan Alfamart yang memiliki domisili di Kota Bogor. Walhasil, Komisi IV DPRD Kota Bogor, menanggapi peristiwa tersebut.

Shendy Pratama, selaku Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, beranggapan seharusnya manajemen Alfamart lebih berpihak kepada tenaga kerja lokal (penduduk asli Kota Bogor) dengan memberikan kesempatan kerja yang lebih, dibandingkan dengan orang luar Kota Bogor. Hal tersebut dirinya katakan karena ia menganggap kondisi demikian adalah konsekuensi atas kegiatan penanaman modal yang dilakukan Alfamart di Kota Bogor.

“Seharusnya manajemen Alfamart menghormati peraturan yang berlaku. Kami tegaskan, apabila tidak ada perubahan yang dilakukan dalam pengelolaan Alfamart. Komisi IV akan merekomendasikan penutupan operasional,” ucap Shendy, dilansir dari pakuanraya.com (15/03/2023).

Dalam rapat kerja yang dilakukan DPRD Kota Bogor, Shendy menegaskan, pihaknya menemukan fakta adanya ketidakcocokan data antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinkukmdagin. Berdasarkan data yang pihaknya temukan, pada 157 gerai hanya terdapat 600 karyawan yang ber-KTP Kota Bogor dari total keseluruhan karyawan sebanyak 1.330.

“Ini artinya tidak setengahnya warga Kota Bogor. Akan kami tindak lanjuti, termasuk kaitannya dengan gaji dan BPJS. Kami ingin pastikan hal tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Regulasi Terkait Operasional Minimarket

Kondisi yang ditemukan pada kasus Alfamart di Kota Bogor, apabila dilakukan konfrontasi terhadap peraturan perundangan di Indonesia, mengindikasikan adanya kesalahan manajemen Alfamart. Kesalahan dimaksud adalah diabaikannya peraturan perundangan terkait pemenuhan hak tenaga kerja dan operasional minimarket.

Hukum Indonesia berupa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang mengatur terkait pemenuhan hak tenaga kerja, menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dapat memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Di samping itu, secara lebih spesifik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag No. 23 Th 2021), menegaskan bahwa dalam pendirian suatu swalayan/minimarket, pelaku usaha wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat di zona pendirian minimarket beroperasi. Adapun pertimbangan kondisi sosial ekonomi dimaksud, antara lain:

  1. Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
  2. Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
  3. Potensi penyerapan tenaga kerja; dan
  4. Dampak positif dan negatif atas pendirian toko swalayan terhadap pasar rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya.

Berdasarkan kedua peraturan perundangan di atas, dapat diasumsikan seharusnya pelaku usaha (Alfamart) dapat mempertimbangkan hak dan kesempatan warga sekitar (pemilik domisili setempat) untuk diprioritaskan dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah operasionalnya, yakni Kota Bogor.

Lebih lanjut, apabila ditinjau berdasarkan regulasi Pemerintah Daerah Kota Bogor, yakni Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penataan Minimarket di Kota Bogor (Perwali No. 37 Th 2013), Pasal 5 Huruf (i) disebutkan tentang kewajiban pelaku usaha yang mengelola minimarket untuk mengutamakan tenaga kerja warga sekitar lingkungan minimarket. Kecuali, untuk tenaga pimpinan atau tenaga ahli, bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga sekitar dapat diisi dengan tenaga kerja dari luar warga lingkungan sekitar.

 

MIW

Dipromosikan