Komisi IX Minta Pemerintah Tingkatkan Peran Pengawasan Peredaran Obat

Pemerintah diminta jangan menjadi sekadar “pemadam kebakaran”.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id/

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah agar dapat meningkatkan lagi peran pengawasan peredaran obat di wilayah Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut penting supaya dapat mencari dan menelusuri dasar munculnya penyalahgunaan obat. “Tentu dalam konteks ini saya melihat bahwa peran pengawasan atau fungsi pengawasan dari pemerintah harusnya dikuatkan kembali, karena obat-obat tersebut pada dasarnya bukanlah narkoba, tetapi disalahgunakan menjadi efek narkoba,” ujar Dede melalui sambungan telepon kepada KlikLegal, Rabu (4/10).

Dede menilai bahwa terkait peredaran obat yang disalahgunakan itu penting untuk ditelusuri siapa pembuatnya. “Karena ternyata ada beberapa produk obat yang sudah ditarik dari peredaran masih ada yang menjual. Ditarik dari peredarannya pun dulu sebetulnya karena dulu banyak digunakan yang efeknya narkoba tersebut,” tambahnya. (Baca Juga: Ini Pesan Ketum IAI dan Ketua Komisi IX untuk Para Apoteker).

Menurut Dede, sejauh ini pemerintah baru bertindak melakukan pengawasan ketika terungkapnya ada pelanggaran. “Memang kelihatannya saat ini baru dilakukan seperti pemadam kebakaranlah, jadi ketika ada kasus ramai baru dilakukan pemblokiran, penindakan, dan penangkapan. Namun memang karena ini berjalannya secara ilegal ya gelap-gelapan. Jadi memang harus benar-benar ditelusuri, harus dipantau dengan baik,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Politikus Partai Demokrat ini berharap masyarakat serta semua pihak dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijak. Pertama, jangan menyalahkan obatnya karena obatnya itu merupakan obat yang dibutuhkan oleh pasien tertentu. “Mari kita lakukan fungsi controlling, yaitu pengawasan terhadap obat-obatan yang dijual bebas. Karena obat itu tidak boleh dijual bebas, ingat itu obat baru bisa dijual harus dengan resep dokter,” katanya. (Baca Juga: DPR Masih Menimbang Akan Memprioritaskan RUU Kefarmasian atau RUU Waspom).

Kedua, Dede melihat bahwa ada aturan-aturan yang memang sengaja dilanggar oleh oknum-oknum tertentu, seperti pedagang obat di toko obat, di apotik, atau pihak farmasi  atau ahli-ahli kimia yang paham bagaimana meracik obat. Dimana mereka itu dapat bikin sendiri secara home industri.

“Kan seperti itu banyak yang ditemukan atau juga ada kita sebut saja kelemahan dalam sisi pengawasan peredaran obat itu sendiri, bisa oleh Badan POM, bisa pihak bea cukai karena kan bahan baku masuk harus melalui pelabuhan itu. Jadi ini kita harus berbenah, bahkan pemerintah pun harus berbenah karena untuk melakukan controlling terhadap peredaran obat tersebut,” kata Dede. (Baca Juga: Begini Langkah Ikatan Apoteker Menyikapi Maraknya Penyalahgunaan Obat Keras).

Oleh karena itu, Dede menyarankan semua pihak baik Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, Pihak Kepolisian dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bekerja sama agar jangan sampai penyalahgunaan obat terjadi lagi. “Jadi menurut saya semua pihak ini harus bekerja sama untuk mencari bagaimana menciptakan tata kelola obat baik,” katanya.

(PHB)

Dipromosikan