Komisi VIII DPR: 2019, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Banyak masyarakat yang belum mengetahui.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad mengingatkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal, batas akhir dari sertifikasi itu adalah pada 2019 merujuk amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurut Noor, pihaknya kerap melakukan beberapa langkah yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberap mitra dan sekaligus juga dari beberapa perguruan tinggi. Hasilnya, kata Noor, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa nanti semua produk harus bersertifikat halal. (Baca Juga: PRABU Gelar Seminar dan Workshop Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH).

“Yang kami peroleh adalah yang pertama bahwa banyak masyarakat yang belum tahu tentang adanya BPJPH dan juga masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang adanya kewajiban bahwa semua produk nanti yang ada di Indonesia harus bersertifikat halal. Demikian juga masyarakat belum tahu tentang bagaimana prosedur untuk melakukan sertifikasi halal,” kata Noor Achmad saat peresmian BPJPH di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (11/10).

“Masyarakat belum juga tahu bahwa itu dari produsen-produsen bahwa persyaratan yang nanti akan ditetapkan oleh kementerian agama, yakni BPJPH, itu beberapa yang kami peroleh dari masyarakat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, semua produk di Indonesia dari dalam maupun luar negeri harus bersertifikat halal sebagaimana amanat dari UU JPH. “Pasal 4 bertuliskan bahwa semua produk yang ada di indonesia harus bersertifikat halal baik itu yang datang dari luar maupun dalam negeri. Demikian juga kalau kita kembali kepada Pasal 67 tersebut harus bersertifikat halal lima tahun setelah diundangkan, jadi berarti 2019,” katanya. (Baca Juga: Dukung BPJPH, Komisi VIII Siap Back Up Keperluan Jaminan Produk Halal).

Dengan demikian, hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini resmikan oleh pemerintah di bawah Kementerian Agama bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menjalankan upaya penjamin kehalalan produk di Indonesia.

Ditargetkan awal tahun 2018, BPJPH sudah bisa melayani proses sertifikasi produk halal. Menurutnya, ini adalah kerja berat yang harus dipikul BPJPH yang harus selesai di tahun 2019, maka dari itu harus ada kerjasama dari lembaga yang terkait. (Baca Juga: Menag Bangga Sertifikasi Halal MUI Telah Diakui Dunia).

“Oleh karena itu, apa yang telah menjadi kewenangan BPJPH terutama sekali yang diuraikan oleh pasal 5 atau 6 dan seterusnya, kemudian pasal 7,8,9, kemudian diteruskan dengan kerja sama-kerja sama dengan lembaga terkait, terutama sekali yang telah disampaikan oleh KH. Ma’ruf Amin bahwa ini harus dilakukan,” ujar Politikus Golkar.

Meski begitu, Noor menuturkan bahwa pihaknya akan memastikan semua perangkat dipersiapkan, terkait perangkat keras, lunak hingga Sumber Daya Manusia (SDM). “Demikian juga komisi VIII juga harus memastikan betul bahwa perangkat lunak dan perangkat kerasnya harus juga dipersiapkan, demikian juga SDM nya,” tukasnya.

Advertorial

Seminar Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH

Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU)  berkerja sama dengan Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jaya menggelar seminar yang bertema “Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH”, pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Tema

Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH

Waktu dan Tempat

Hari dan tanggal        : Rabu, 25 September 2017

Waktu                         : 08.30 – 12.30 WIB (seminar) dan 13.00 – 15.30 (workshop)

Tempat                       : Century Park Hotel Senayan – Jakarta (Hotel Atlet)

Pembicara Seminar

Prof. Sukoso (Kepala BPJPH)

Adhi S. Lukman (Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia)

 

Biaya Pendaftaran

Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

CP : 0821-111-21300 (Rachma)

 

Info lebih lanjut klik di sini

 

 

(PHB)

Dipromosikan