Konglomerat Beli Rumah 2 Triliun di Singapura, DJP Pakai AEoI

Konglomerat Beli Rumah 2 Triliun di Singapura, DJP Pakai AEoI
Image Source: Brava Radio

Konglomerat Beli Rumah 2 Triliun di Singapura, DJP Pakai AEoI

“Pembelian rumah bagi orang Indonesia bisa terdeteksi lewat skema Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Portal Pertukaran Informasi Otomatis.”

Baru-baru ini tersiar kabar seorang konglomerat asal Indonesia yang membeli 3 rumah di Singapura senilai 206,7 juta US Dollar atau setara Rp2,2 triliun.

Dilansir dari bisnis.com (28/4/2023), hunian mewah tersebut berlokasi di Nassim Road, District 10, Singapura, yaitu salah satu kawasan hunian premium di negara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pembelian rumah bagi orang Indonesia dapat dilacak melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Portal Pertukaran Informasi Otomatis.

“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI,” ujar Yustinus, dalam cuitannya di akun Twitter @prastow, dikutip Jumat (28/4/2023) oleh merdeka.com.

Yustinus menambahkan bahwa ia akan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera mengecek informasi pembelian rumah mewah di Singapura tersebut.

Dalam melakukan pengecekan informasi, DJP dapat memakai skema AEoI untuk memastikan agar pemerintah mendapatkan informasi mendetail terkait pembelian rumah mewah oleh orang Indonesia di Singapura tersebut.

Apa Itu Skema Automatic Exchange of Information (AEoI)?

Mengutip dari laman resmi Universitas Stekom, AEoI didefinisikan sebagai pertukaran informasi yang melibatkan transmisi secara massal mengenai informasi wajib pajak dari negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak sebagaimana didefinisikan dalam Daftar Istilah Pajak Internasional,  International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).

Melalui skema AEoI, informasi penting mengenai keuangan dari wajib pajak yang berada di luar negeri dapat dilacak, sehingga dapat mengurangi potensi penyembunyian  harta, aset keuangan, dan penghasilan wajib pajak bagi wajib pajak yang “nakal”.

Sementara itu, mengutip dari merdeka.com, semenjak diterapkan di Indonesia skema AEoI, memberikan manfaat-manfaat kepada ekosistem perpajakan, di antaranya:

  1. Menjadi langkah yang tepat untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia;
  2. Mengurangi potensi penyelewengan sektor penerimaan dan atau penggelapan pajak;
  3. Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta, aset keuangan, dan penghasilannya di luar negeri karena akan terlacak dalam sistem. Dengan begitu tidak akan ada yang menghindar dari kewajiban pajaknya;
  4. Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional.

Pengaturan Skema AEoI Nasional dan Internasional

Pengaturan hukum skema AEoI nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU No. 9 Th 2017).

Sementara itu, secara teknis skema AEoI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK No. 19/PMK.03/2018).

Dalam Pasal 1 angka 2 PMK No. 19/PMK.03/2018, pertukaran informasi keuangan atau AEoI didefinisikan sebagai kegiatan untuk menyampaikan menerima dan atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:

  1. Mencegah penghindaran pajak;
  2. Mencegah pengelakan pajak;
  3. Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
  4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Skema AEoI antar negara harus didasarkan pada Perjanjian internasional, yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan yang meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, persetujuan pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan, persetujuan otoritas multilateral tentang pertukaran otomatis dan perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Sebagai contoh, sebagaimana dilansir Kontan, (28/4/2023), pada 2020, DJP telah meneken Nota Kesepahaman atau MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) terkait Pertukaran Informasi secara Otomatis atas Informasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax).

Sementara itu, Indonesia dan Singapura telah menyepakati kerja sama pertukaran informasi perpajakan sejak tahun 2018 melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

MCAA ditandatangani oleh 69 negara dan merupakan bentuk komitmen kesepakatan yang menyediakan standarisasi dan skema efisiensi untuk memfasilitasi AEoI. Dengan demikian tidak perlu diadakan lagi kesepakatan bilateral.

 

SS

Dipromosikan