Korporasi Wajib Lapor Beneficial Owner, Pahami Kriterianya!

Korporasi Wajib Lapor Beneficial Owner, Pahami Kriterianya!
Image Source: lkshields.ie

Korporasi Wajib Lapor Beneficial Owner, Pahami Kriterianya!

Saat ini, AHU mencantumkan nama-nama PT yang belum melaporkan pemilik manfaat. Jika belum dilaporkan, PT tersebut akan diblokir dari sistem AHU dan tidak dapat memproses perubahan anggaran dasar atau data perusahaan.”

Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership adalah individu yang memiliki peran penting dalam suatu perusahaan. Mereka memiliki kemampuan untuk menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada koperasi. 

Selain itu, Pemilik Manfaat juga berhak atas manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka adalah pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini Cara Membuktikan Ultimate Beneficial Owner Dalam Korporasi 

Konsep pemilik manfaat berlaku untuk berbagai bentuk badan hukum, sehingga pemahaman mengenai beneficial owner menjadi penting dalam rangka mencegah penyalahgunaan perusahaan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kegiatan ilegal lainnya.

Oleh karena itu, pada Senin (11/6/2023), Kliklegal.com mengadakan acara Friday I’m In Law Series dengan tema “Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Bagi Korporasi”. Dengan dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Sekar Ayu (Partner BP Lawyers) dan Panji Kresna (Notaris), webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pelaporan beneficial owner.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaporan pemilik manfaat di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Adapun, dalam konteks pelaporan pemilik manfaat di Indonesia, terdapat beberapa peraturan lain yang relevan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang menjelaskan prinsip dan kriteria dalam mengenali pemilik manfaat. 
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi mengatur tata cara pelaporan pemilik manfaat.
  3. Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan berlaku khusus untuk sektor jasa keuangan dan mengatur kewajiban lembaga keuangan dalam mengidentifikasi pemilik manfaat dalam proses perizinan usaha. 

Ketiga peraturan ini menjadi landasan penting dalam kewajiban melaporkan pemilik manfaat di Indonesia.

Kewajiban Penetapa Beneficial Owner

Kewajiban penetapan pemilik manfaat berlaku untuk berbagai bentuk korporasi, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, kooperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Proses penetapan pemilik manfaat dapat dilakukan melalui informasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait dengan korporasi, seperti anggaran dasar, dokumen perikatan pendirian, keputusan RUPS, informasi instansi bermanfaat, dokumen transfer harga saham, informasi lembaga swasta yang memberikan manfaat bagi pemilik manfaat, dan pernyataan dari pejabat korporasi.

Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau usaha korporasi, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

Panduan Menentukan Beneficial Owner

Ada tiga kriteria individu yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menentukan pemilik manfaat badan hukum:

  1. Ultimate Beneficial Owner (UBO): Orang yang pada akhirnya memiliki kepentingan kepemilikan dan pengendalian dalam badan hukum, biasanya pemegang saham utama atau pemilik saham akhir.
  2. Legal Owner: Pemilik yang menjalankan kendali atas badan hukum melalui kepemilikan saham atau pengaturan lainnya. Ini bisa berupa direktur utama atau orang yang mewakili badan hukum tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Senior Management: Individu yang memegang posisi pejabat senior dalam perusahaan, yang mungkin ditunjuk sebagai pemilik manfaat jika pemilik utama adalah entitas seperti modal ventura atau grup perusahaan dari luar negeri.

Dalam menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat, korporasi harus menunjuk pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah ini.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam rangka melaporkan atau mengisi informasi mengenai pemilik manfaat (beneficial owner), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Salah satu kriteria untuk mengidentifikasi pemilik manfaat adalah pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari 25% kepemilikan saham, hak suara, serta menerima dividen atau keuntungan perusahaan. Sehingga, memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, dan menghentikan direksi dan dewan komisaris.

Pelaporan mengenai pemilik manfaat dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Indonesia. Pelaporan ini dapat dilakukan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa untuk melakukan pelaporan. 

Saat ini, AHU mencantumkan nama-nama PT yang belum melaporkan pemilik manfaat. Jika belum dilaporkan, PT tersebut akan diblokir dari sistem AHU dan tidak dapat memproses perubahan anggaran dasar atau data perusahaan

Hal yang sama juga terjadi dalam sistem OSSRBA yang dapat memblokir PT tersebut dari melakukan perubahan usaha, perluasan, atau pengembangan kegiatan usaha. 

Instansi berwenang di Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan pemilik manfaat yang berbeda dari yang dilaporkan oleh korporasi berdasarkan hasil audit.

Saat ini, proses ini masih dalam tahap awal dan dilakukan melalui self-reporting, tetapi di masa depan, mungkin akan ada penolakan atau perbedaan pendapat. Oleh karena itu, korporasi harus mengikuti penetapan pemilik manfaat yang ditetapkan oleh instansi berwenang. 

Pelaporan oleh Notaris

Dari sisi notaris, terdapat dua fungsi utama dalam melaksanakan pelaporan. Fungsi pertama adalah pencegahan, dimana notaris memiliki peran dalam mempersulit pelaku tindak pidana pencucian uang melalui pendirian korporasi atau perusahaan. 

Notaris harus memastikan bahwa tidak ada pemilik nominal atau orang yang tidak tercatat secara sah dalam dokumen pendirian perusahaan. Namun, dalam praktiknya, terkadang terjadi penyimpangan, dan notaris harus melakukan investigasi untuk melaporkan indikasi adanya oknum lain yang menyalahgunakan pendirian perusahaan.

Fungsi kedua adalah pemberantasan, dimana notaris membantu mempermudah penegak hukum dalam mengidentifikasi aktor intelektual dari tindak pidana, serta melindungi koperasi yang beretika baik dari penyalahgunaan sumber dana atau kolaborasi dengan perusahaan lain yang berpotensi melakukan pencucian uang. 

Notaris juga membantu instansi berwenang dalam melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan korporasi dari praktik pencucian uang, meningkatkan investasi yang terintegrasi dengan prinsip integritas, serta memudahkan identifikasi pemilik manfaat. Pemilik manfaat dapat dikategorikan berdasarkan beberapa kriteria, dan notaris memiliki peran penting dalam mengidentifikasi grafik atau piramida kepemilikan perusahaan.

Pelaporan pemilik manfaat memiliki kewajiban hukum yang diatur dalam Perpres, tidak melaporkan pemilik manfaat dapat berakibat pada pencatatan dalam daftar blacklist oleh PPATK dan pembatasan akses terhadap layanan perbankan. 

Menteri Hukum dan HAM menargetkan bahwa pelaporan pemilik manfaat harus dilakukan dalam 14 hari kerja. Dalam hal ini, disarankan agar perusahaan segera melaporkan pemilik manfaat dan memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terkena sanksi.

 

SS

Dipromosikan