Ultimate Beneficial Owner dapat dilihat dari transaksi, komunikasi yang dilakukan, dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh seseorang.
Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ultimate Beneficial Owner. BO merupakan orang yang menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi. Atas manfaat yang diperoleh, transparansi dari BO menjadi urgensi penting bagi pemerintah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Ikatan Alumni FH UI mengadakan Diskusi Umum mengenai Evaluasi Perpres 13/2018 tentang Ultimate Beneficial Owner setelah berjalan selama 18 bulan.
Salah satu narasumber yang ikut memberikan pandangannya adalah Yunus Husein, Ex Ketua Tim Penyusun Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Ia menyampaikan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pengaturan dan penerapan ketentuan pemilik manfaat.
Yunus mengatakan beneficial owner tidak memiliki posisi apa-apa dalam perusahaan. “Bukan pemegang saham, bukan direksi, bukan komisaris, tapi dia controlling, mengendalikan putusan-putusan,” ujar Yunus di Aula Kemenkumham, Jumat (25/10).
Kalau di pengadilan, lanjutnya hakim melihat dari transaksi-transaksinya, komunikasinya, dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh orang tersebut.
Idealnya, Yunus melanjutkan, terkait peraturan mengenai Beneficial Owner harus dibuat dalam bentuk undang-undang, karena materi muatan yang diatur menyangkut kewajiban negara atau badan hukum. Undang-undang tentang BO diperlukan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dimungkinkan untuk mengenakan sanksi yang efektif.
Apabila seorang BO tidak memenuhi syarat formal BO dan tidak tercantum sebagai pemegang saham atau pengurus korporasi, bagaimanakah cara membuktikan adanya pengendalian orang tersebut terhadap korporasi yang bersangkutan? Yunus membeberkan, pengendalian tersebut dapat diketahui dari:
- Surat kuasa atau perjanjian tersembunyi;
- Keterangan saksi yang mengetahui jalannya perusahaan sehari-hari;
- Komunikasi antara BO dengan manajemen/personil korporasi;
- Melihat transaksi keuangan BO yang bersangkutan; dan
- Melihat fasilitas/perlakuan istimewa yang diberikan korporasi kepada BO tersebut.
Untuk diketahui, dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang, penguatan dan pemanfaatan data base (basis data) Beneficiary Owner (BO) dilakukan oleh Ditjen AHU dengan bekerja sama dengan berbagai instansi yang bergerak dibidang pajak dan bea cukai, koperasi, pertanahan, ESDM, perkebunan dan lain sebagainya. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan, penguatan data base, pengawasan dan pemanfaatan basis data.
ZNA








































