Pemerintah Hapus Kewajiban Data Center di Indonesia

Pengelolaan, pemrosesan dan/atau penyimpanan sistem dan data elektronik PSTE privat dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Akhirnya pada 4 Oktober 2019, pemerintah mengeluarkan aturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Munculnya PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE (PP 71/2019) memuat beberapa perubahan yang mencabut ketentuan sebelumnya. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut yakni bagi PTSE privat diperbolehkan melakukan pengelolaan, pemrosesan dan/atau penyimpanan sistem dan data elektronik di luar wilayah Indonesia. Hal tersebut termaksud dalam Pasal 21 PP 71/2019.

Berbeda dengan yang diatur dalam PP 82/2012 yang mewajibkan setiap PSTE untuk keperluan publik menempatkan data center dan disaster recovery data center di Indonesia. Hal ini berlaku bagi institusi pemerintahan dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang publik.

Dalam praktiknya, penafsiran dan ruang lingkup dari istilah perusahaan swasta yang bergerak di bidang publik, tidak begitu jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha selama bertahun-tahun. Hadirnya PP No 71 Tahun 2019 menjawab ketidakpastian tersebut dengan cara menghapus kewajiban menempatkan data center.

Adapun poin-poin perubahan lainnya dalam PP 71/2019 seperti pembagian PSTE menjadi publik dan privat, terbebasnya tanggung jawab PSTE dalam keadaan terpaksa atau jika kesalahan berasal dari pengguna, dan tunduknya PSTE terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk konten informasi yang tidak sesuai ketentuan negara.

Selain itu, diakuinya right to erasure dan right to delisting termuat dalam Pasal 15, yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan”.

Khusus untuk right to delisting atau pengeluaran dari daftar mesin pencari harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Sedangkan penghapusan informasi/dokumen elektronik dapat dilakukan jika data pribadi:

  1. Diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
  2. Telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data Pribadi;
  3. Diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
  4. Sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. Ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi.

Terkait perlindungan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah menyusun matriks muatan pengaturan PP PSTE yang di dalamnya juga mengatur masalah perlindungan data pribadi. Di dalam matriks, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi ataupun dokumen elektronik yang dilarang.

Berdasarkan matriks tersebut, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi ataupun dokumen elektronik yang dilarang.

ZNA

Dipromosikan