Ini Kenaikan Iuran BPJS

Adanya pembagian beban iuran BPJS PPU, 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020. Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 75/2019).

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 mengatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.

Adapun rincian kenaikan adalah sebagai berikut:

  1. Iuran peserta kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000
  2. Iuran peserta kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000
  3. Iuran peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000

Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, iuran juga mengalami kenaikan yakni dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan ini berlaku pada 1 Agustus 2019 dan akan berlaku surut mulai Oktober 2019.

Selain itu, dalam Pasal 30 diatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, dan Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen sisanya.

Lebih lanjut, Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp12 juta dari sebelumnya yaitu sebesar Rp8 juta.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU, berdasarkan Pasal 33, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, dimana yang dijadikan dasar perhitungan iuran hanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Untuk perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019 berdasarkan Pasal 33A.

ZNA

Dipromosikan