OSS versi 1.1 dimulai 4 November 2019
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa (22/10) lalu mengumumkan penerapan OSS Versi 1.1 yang akan dilakukan pada 4 November 2019. Pengumuman yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Husen Maulana, menyebutkan nantinya layanan OSS akan diberhentikan sementara, mulai Jumat, 1 November 2019 hingga Minggu, 3 November 2019.
Dalam rentang tiga hari tersebut, BKPM akan melakukan migrasi data pelaku usaha dari database OSS Versi 1.0 ke database OSS Versi 1.1. Perubahan juga dilakukan terhadap pencatatan total nilai investasi. Semula berdasarkan pada KBLI 2 digit nantinya dalam OSS Versi 1.1 menjadi kosong.
Di samping itu, terdapat beberapa informasi tambahan yang harus dilengkapi seperti jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi); status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang (ya/tidak); status lahan (sewa/bukan sewa); serta nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan.
Adanya tambahan tersebut juga berdampak pada pelaku usaha yang wajib melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Jika perusahaan yang memiliki lebih dari satu KLBI 5 digit dan totalnya telah sesuai dengan total nilai investasi perusahaan, pelaku usaha juga wajib melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin a s.d d dalam OSS Versi 1.1.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga wajib dilakukan untuk masing-masing izin usaha.
Kemudian bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui OSS Versi 1.1, pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan.
ZNA








































