Kosta Rika Ingin Kripto Jadi Metode Pembayaran Sah, Apa Kabar Dengan Indonesia?

Kosta Rika Ingin Kripto Jadi Metode Pembayaran Sah, Apa Kabar Dengan Indonesia

Kosta Rika Ingin Kripto Jadi Metode Pembayaran Sah, Apa Kabar Dengan Indonesia?

“Crypto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.”

Baru-baru ini, Kosta Rika diketahui berencana memasukan bitcoin dan cryptocurrency ke dalam arus bagian perekonomiannya. Dilansir Bisnis, kongres diketahui memperkenalkan suatu rancangan undang-undang yang akan membuat kedua komoditas tersebut dapat digunakan sebagai metode pembayaran yang diatur di negara tersebut.

“Pasar aset cryptocurrency sangat baru. RUU ini ingin mengusulkan Kosta Rika sebagai pusat investasi bagi orang dan perusahaan terkait kripto untuk melihat Kosta Rika sebagai ceruk pertumbuhan,” kata anggota kongres Kosta Rika, Johana Obando, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (12/12/2022).

Dalam rancangan undang-undang tersebut, direncanakan juga akan dimasukan pengaturan mengenai bank publik dan swasta di wilayah nasional Kosta Rika sebagai penyedia kustodian dan operator dompet Bitcoin dan cryptocurrency di Kosta Rika. Lantas, bagaimana dengan perkembangan penggunaan crypto di Indonesia?

Dilansir CNBC Indonesia, crypto termasuk kedalam suatu produk komoditi berjangka yang tidak dapat diperdagangkan dengan skema penjualan langsung. Dengan kata lain, crypto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa unsur spekulasi dan volatilitas dalam crypto sangatlah tinggi. Tidak hanya itu, sistem dalam crypto yang membuat pelaku anonim juga kerap dimanfaatkan dalam suatu kegiatan kriminal pada saat ini menurut Tongam.

Sehingga, saat ini Bank Indonesia (BI) masil melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank, untuk memproses transaksi dengan virtual currency, salah satunya crypto. 

Adapun dilansir situs Misael and Partners, walaupun cryptocurrency sudah menjadi perhatian di tahun 2013, tetapi masuknya cryptocurrency ke Indonesia menyebabkan kekhawatiran. Sebab, cryptocurrency bertentangan dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2011 tentang Mata Uang (UU No. 7/2011).

“Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) UU No. 7/2011.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menyatakan bahwa uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran jika memenuhi syarat yaitu diedarkan berdasarkan dengan jumlah uang yang disetor dalam bentuk rupiah. Akan tetapi, cryptocurrency sendiri dihasilkan atau diproduksi melalui system mining maka dari itu tidak dapat memenuhi syarat sebagai alat pembayaran.

Sehingga, berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan maka cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, cryptocurrency  masih dapat diperdagangkan di Indonesia dan hanya dapat digunakan sebagai komoditas.

AA

Dipromosikan