KPPU Tuding Rencana BPOM Revisi Peraturan Galon Berpotensi Rusak Persaingan Usaha

KPPU Tuding Rencana BPOM Revisi Peraturan Galon Berpotensi Rusak Persaingan Usaha
Image Source by liputan6.com

KPPU Tuding Rencana BPOM Revisi Peraturan Galon Berpotensi Rusak Persaingan Usaha

Ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini akan mulai berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai adanya wacana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (PerBPOM 31/2018) tentang Label Pangan Olahan terkait pelabelan Bisphenol (BPA) terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC). 

Menurut Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini melihat bahwa terdapat sejatinya potensi persaingan usaha tidak sehat dari dalam revisi tersebut.

“Kalau kami lihat, ada kemungkinan bahwa (revisi) regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” jelas Marcellina. 

Atas adanya wacana tersebut, KPPU juga akan melakukan analisa lebih lanjut untuk meminta berbagai pendapat dari para ahli. Analisa tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi terkait pengaturan oleh pelaku usaha, pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha, pembatasan kemampuan bersaing pelaku usaha dan potensi terkait apakah regulasi ini memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

“Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” lanjut Marcellina.

Tidak dilibatkan dalam pembahasan

KPPU merasa tidak dilibatkan terlalu dalam saat dilakukannya pembahasan revisi PerBPOM 31/2018 ini. Marcellina menjelaskan bahwa KPPU hanya dilibatkan saat diundang dalam suatu Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Koordinator Perekonomian.

Padahal menurut Marcellina, sudah menjadi tugas KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana amanat Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” ucapnya.

Marcellina berharap agar pembuat kebijakan lebih berhati-hati dalam menyusun suatu kebijakan. “Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha,” tegasnya.

 

AA

Dipromosikan