KPPU Usut PAM Jaya Tentang Sambungan Air Naik 466 Persen

KPPU Usut PAM Jaya Tentang Sambungan Air Naik 466 Persen
Image Source by jakarta.go.id

KPPU Usut PAM Jaya Tentang Sambungan Air Naik 466 Persen

“Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari dua perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah III (Kanwil III) meminta keterangan dari PAM Jaya mengenai alasan mengapa biaya sambungan air baru bisa naik hingga 466 persen.

Kanwill III dengan wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mempertimbangkan bahwa sambungan air baru adalah infrastruktur utama atau esensial dalam mendukung ketersediaan air.

Atas hal tersebut, KPPU sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan penelitian terkait dugaan adanya kegiatan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat ketika menetapkan biaya sambungan air baru tersebut.

“Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari dua perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya,” ujar Kepala kanwil III KPPU Lina Rosmiati melalui keterangan resmi, Senin (11/4).

Secara hukum, Lina mengatakan bahwa Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 11 tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI 11/1993) memberikan kewenangan untuk PAM Jaya dalam menetapkan biaya pemasangan sambungan air.

Namun, karena PAM Jaya adalah satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan tersebut, maka KPPU berniat untuk mendalami komponen apa saja yang mengakibatkan kenaikan biaya.

“Karena dalam penetapan harga, idealnya PAM Jaya memiliki perhitungan biaya sendiri yang rasional dan independen bukan atas permintaan pelaku usaha lain,” kata Lina.

Sebagai informasi, semenjak 1 April 2022 PAM Jaya melalui SK PAM Jaya No. 58 tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum telah memberlakukan biaya sambungan air baru dengan persentase kenaikan yang bervariasi hingga 466 persen.

Kenaikan ini diberlakukan kepada kelompok tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V. Adapun yang termasuk dalam kelompok tarif IIIA dan IIIB merupakan rumah tangga sederhana hingga menengah, usaha kecil, kios, warung kecil, dan sejenisnya.

Untuk kelompok IVA, IVB, dan V mencakup rumah tangga mewah, hotel, industri, gedung perkantoran, apartemen, dan tempat komersial lainnya.

 

FDW

Dipromosikan