Kripto FTX Ajukan Kepailitan, Pahami Syarat dan Ketentuannya!

Kripto FTX Ajukan Kepailitan, Pahami Syarat dan Ketentuannya!
Image source: The Edges Markets

Kripto FTX Ajukan Kepailitan, Pahami Syarat dan Ketentuannya!

“Setiap perusahaan yang ingin mengajukan kepailitan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Sejak akhir tahun 2022, grup perusahaan kripto FTX Trading Ltd. diketahui mengajukan kepailitan kepada pengadilan setempat di Amerika Serikat. Dilansir CNBC, perusahaan milik Sam Bankman ini diketahui memiliki 100 ribu kreditur dengan jumlah total kewajiban kisaran $10-50 miliar dolar. 

Chief Executive Officer FTX, John. J. Ray mengatakan bahwa langkah ini diambil perusahaan guna mengatasi situasi yang ada serta memaksimalkan proses pemulihan bagi seluruh pihak yang terdampak dengan kondisi perusahaan saat ini.

“Hal tepat untuk memberikan kesempatan kepada Grup FTX untuk menilai situasinya dan mengembangkan proses untuk memaksimalkan pemulihan bagi para pemangku kepentingan,” jelas Ray dilansir CNBC, Rabu (01/02/2023).

Ray lebih lanjut mengatakan bahwa FTX saat ini memiliki sejumlah aset berharga yang hanya dapat dikelola secara efektif melalui proses ini. Dirinya memastikan kepada setiap karyawan, pelanggan, kreditur, pihak kontrak, pemegang saham, investor, otoritas pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa pihaknya akan melakukan upaya kepailitan ini dengan ketekunan, ketelitian, dan transparansi.

Kepailitan Kripto FTX Dilihat dari Hukum Indonesia

Adapun apabila hal ini terjadi di Indonesia, maka setiap perusahaan yang ingin mengajukan kepailitan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) dimana telah dicabut sebagian ketentuannya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada UU No. 37/2004, kepailitan didefinisikan sebagai suatu sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Untuk mengajukan kepailitan, terhadap beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan.

Pasal 2 UU No. 37/2004 menjelaskan bahwa syarat suatu perusahaan dapat diputus pailit ialah mempunyai dua atau lebih kreditor. Kemudian, perusahaan tersebut harus dikatakan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Adapun suatu keadaan kepailitan hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan. Dalam hal ini, putusan tersebut dapat didasari atas baik permohonan perusahaan itu sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

AA

Dipromosikan