Langgar Aturan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings

Langgar Aturan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings
Image Source by lingkaran.id

Langgar Aturan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings

“Hasil temuan Disparekraf dan DPPKUKM 12 outlet Holywings dinilai telah melanggar aturan perizinan usaha.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berada di Jakarta. Hal ini didasari oleh hasil temuan yang dikemukakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Kedua organisasi perangkat daerah tersebut mengatakan terdapat 12 outlet Holywings yang dinilai telah melanggar aturan perizinan usaha.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata serta Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Berdasarkan pemantauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan langsung, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sedangkan dalam hasil temuan, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat

“Hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat, yang mana seharusnya memiliki sertifikat standar KBLI 56301 yang telah terverifikasi,” terang Elisabeth.

Selain itu, Holywings Group juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, yaitu tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301 karena melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Elisabeth menambahkan diantara 7 (Tujuh) outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, terdapat 5 outlet lainnya tidak memiliki surat keterangan tersebut sama sekali.

Hasil temuan pelanggaran tersebut kemudian akan dibawa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Pada dasarnya, mengacu pada PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pelaku usaha yang menyediakan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya harus mendapatkan perizinan berupa:

  1. Perizinan Dasar, mencakup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
  2. Perizinan Utama, berupa Sertifikat standar usaha.
  3. Perizinan Pendukung, berupa Sertifikat layak sehat.
  4. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari sektor perdagangan berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).

Apabila Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) dan izin tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, maka berdasarkan Pasal 413 dan Pasal 456 PP 5/2021 akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Teguran Tertulis
  2. Penarikan Barang dari Distribusi
  3. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
  4. Penutupan Gudang 
  5. Denda Administratif
  6. Pencabutan Perizinan

MH

Dipromosikan