Law Firm Proskauer Rose Tuntut Mantan Petinggi Atas Indikasi Pembocoran Rahasia Dagang, Ini Hikmahnya!

Law Firm Proskauer Rose Tuntut Mantan Petinggi Atas Indikasi Pembocoran Rahasia Dagang, Ini Hikmahnya!
Image Source by Firsthand

Law Firm Proskauer Rose Tuntut Mantan Petinggi Atas Indikasi Pembocoran Rahasia Dagang, Ini Hikmahnya!

“Apabila terdapat seorang mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan yang didapatkan dari perusahaan lamanya, maka mantan karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.”

Baru-baru ini, firma hukum asal Amerika Serikat, Proskauer Rose LLP, dikabarkan melayangkan gugatan terhadap mantan Chief Operating Officer Proskauer Rose LLP Jonathan O’Brien, atas dugaan pembocoran rahasia dagang. Dilansir Bloomberg, hal ini dilakukan Jonathan ketika dirinya hendak mengundurkan diri dari firma.

“Proskauer mengklaim bahwa dia telah mencuri file elektronik yang berkaitan dengan keuangan, strategi, informasi praktik, dan tarif penagihan Proskauer sebelum tiba-tiba mengumumkan pengunduran dirinya beberapa hari sebelumnya. O’Brien juga mencuri hard copy dari “Black Book Binder” yang berisi info tentang kompensasi mitra dan alokasi keuntungan perusahaan,” tulis Bloomberg, Selasa (10/01/2023).

Atas adanya gugatan ini, Majelis Hakim Pengadilan Federal Manhattan mengabulkan permintaan firma untuk melakukan ‘perintah penahanan sementara’ yang mengharuskan O’Brien mengembalikan segala dokumen yang dia ambil pada 6 Januari 2023. Namun, penasihat hukum O’Brien tetap teguh membantah tuduhan pencurian rahasia dagang yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.

Menurutnya, apa yang didalilkan oleh Prosauker adalah tuduhan yang berlebihan dan tidak berdasar. “Meskipun sangat disayangkan bahwa reaksi berlebihan yang tampak berdasarkan asumsi Proskauer yang salah telah mengganggu posisi yang direncanakan Tuan O’Brien di Paul Hastings, dia tetap berharap untuk menyelesaikan seluruh masalah ini dengan cepat dan melanjutkan kariernya yang sukses di bidang hukum,” ujar pengacara Jonathan O’Brien, Russel Beck, dilansir Bloomberg, Selasa (10/01/2023).

Hal ini kemudian menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila ketahuan membocorkan rahasia dagang yang dimiliki perusahaannya. Lantas, tahukah anda bagaimana hukum Indonesia mengatur perbuatan ini?

Di Indonesia, hal ini diatur pada rezim hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No. 30/2000). “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” bunyi Pasal 1 angka 1 UU No. 30/2000.

Dilansir situs DNT Lawyers, apabila terdapat seorang mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan yang didapatkan dari perusahaan lamanya, maka mantan karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU No. 30/2000 Jo. Pasal 17 (1) UU No. 30/2000 sebagai berikut:

“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 13 UU No. 30/2000.

“(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat (1) UU No. 30/2000.

Adapun pasal ini sejatinya merupakan suatu pasal dengan delik aduan. Sehingga, terhadap pelakunya tersebut baru dapat dilakukan penindakan apabila perusahaan yang merasa bahwa rahasia dagangnya dibocorkan melakukan pelaporan atau pengaduan kepada aparat hukum.

Di lain sisi, perusahaan juga dapat melakukan gugatan secara keperdataan kepada mantan karyawan tersebut. Dilansir Libera, hal ini dapat dilakukan dengan dasar hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

AA

Dipromosikan