Layanan Whatsapp Down, Bagaimana Pertanggungjawaban Bagi Pengguna Secara Hukum?

Kenyataan Dibalik Perubahan Kebijakan Privasi WhatsApp

Layanan Whatsapp Down, Bagaimana Pertanggungjawaban Bagi Pengguna Secara Hukum?

“Pasal 15 UU ITE menyebutkan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”

Selasa, 25 Oktober 2022, layanan media sosial Whatsapp tidak bisa digunakan karena diduga mengalami “down”. Mulai pukul 14.20 WIB, aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk mengirim, menerima, ataupun mengecek pesan-pesan terbaru. Lantas, timbul pertanyaan mengenai bagaimana dengan hak-hak pengguna layanan Whatsapp dalam kondisi ini?

Whatsapp dalam hal ini merupakan suatu penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dengan demikian, bagi penyelenggaraan aplikasi ini berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 15 UU ITE menyebutkan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Kemudian, ditegaskan juga bahwa PSE bertanggungjawab terhadap setiap penyelenggaraan sistem elektroniknya.

Berdasarkan peraturan turunan dari UU ITE, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dijelaskan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya dimana ditegaskan kembali bahwa PSE bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.

Dalam hal terjadi permasalahan suatu PSE yang mengakibatkan tidak disebabkan oleh tidak dapat dioperasikannya suatu PSE oleh penggunanya, maka terdapat beberapa perspektif yang dapat digunakan untuk melihat permasalahan ini.

Edmon Makarim dalam bukunya “Pengantar Hukum Telematika” mengemukakan bahwa salah satu caranya adalah melalui prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liablity/liability based on fault).

Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan  yang dilakukannya. Prinsip ini tergambar dalam ketentuan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata.

Pasal 1365 KUH Perdata mengharuskan adanya 4 (empat) unsur pokok untuk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, unsur kesalahan, kerugian yang diderita, dan hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

Berkaitan dengan konteks pertanggungjawaban PSE terhadap konsumen dalam hal terjadi kegagalan dalam sistem elektroniknya, maka perlu untuk dilihat unsur kesalahan yang terjadi pada penyelenggaranya tersebut terlebih dahulu. UU ITE dan PP PSTE menerangkan bahwa dalam hal terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna Sistem Elektronik.

 

AA

Dipromosikan