Livestream Persidangan Pembunuhan Brigadir J Dibisukan Hakim, Benarkah Melanggar Asas Peradilan Terbuka?

Mengenal Unsur Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana yang Didakwakan Jaksa kepada Ferdy Sambo
Image Source by waspada.co.id

Livestream Persidangan Pembunuhan Brigadir J Dibisukan Hakim, Benarkah Melanggar Asas Peradilan Terbuka?

“Miko S. Ginting, Juru Bicara KY: Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali.”

Selasa, 25 Oktober 2022 yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selama jalannya proses pemeriksaan, PN Jaksel diketahui tidak melakukan penyiaran atas persidangan tersebut secara sepenuhnya.

Dalam hal ini, PN Jaksel melakukan penyiaran langsung terhadap jalannya persidangan melalui kanal YoTube-nya tetapi dengan tanpa menyiarkan suaranya. Dengan kata lain, tampilan yang muncul dalam kanal Youtube-nya tersebut hanyalah sebatas visualnya saja tanpa audionya. 

Hal ini kemudian memunculkan kebingungan serta pertanyaan di masyarakat yang menyaksikan persidangan tersebut melalui kanal Youtube. Timbul juga pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran atas asas peradilan terbuka untuk umum?

“(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. (2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum,” bunyi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko S. Ginting, berpendapat bahwa ada tiga hal yang harus diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yakni keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian.

Terlebih, dikutip dari Suara, Miko menjelaskan bahwa istilah “sidang terbuka untuk umum” bukan berarti tersiar melalui gawai maupun televisi. Menurutnya, konsep sidang terbuka untuk umum adalah dengan datang langsung ke ruang persidangan.

“Makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali,” kata Miko kepada wartawan,” jelasnya dikutip Suara, Rabu (26/10/2022).

Sehingga atas hal tersebut, menurutnya, Majelis Hakim dalam hal ini tidak melakukan pelanggaran terhadap asas persidangan terbuka untuk umum. Sebab, pada hakikatnya, Majelis Hakim masih memperbolehkan masyarakat untuk hadir secara langsung untuk melihat dan mendengar jalannya persidangan.

Menanggapi lain, Dikutip Hukumonline, Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa alasan Majelis Hakim tidak memperkenankan agar audio tersebut disiarkan oleh media adalah karena Majelis Hakim ingin menjaga integritas pembuktian yang muncul dari alat bukti diantara saksi-saksi yang lain.

Menurut Djuyamto, kewenangan Majelis Hakim ini sejalan dengan asas yang tertuang dalam Pasal 159 ayat (1) KUHAP. “Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang,” bunyi Pasal 159 ayat (1) KUHAP.

Ia juga menjelaskan bahwa sejatinya apabila keterangan saksi yang satu telah didengar oleh saksi berikutnya, maka itu akan mempengaruhi integritas dan kualitas dalam proses pembuktian. Hal inilah kemudian dinilai akan berdampak pada pembuatan putusan nantinya. 

Namun, kembali lagi pada dasarnya kewenangan ini berada pada otoritas Majelis Hakim. Djumanto menjelaskan bahwa keputusan untuk menyiarkan atau tidak suatu jalannya persidangan merupakan hak prerogatif Majelis Hakim yang sudah sejatinya dapat untuk dihormati oleh kita semua.

“Intinya begini, persidangan dalam rangka membuktikan salah benarnya terdakwa itu kan diatur dalam hukum acara dan paling penting adalah pembuktian. Nah, bagi majelis hakim, acara pembuktian mengenai keterangan saksi itu untuk menjaga integritas keterangan saksi supaya saksi berikutnya juga menerangkan dalam keadaan bebas, maka untuk keterangan saksi itu tidak di-live-kan. Jadi semata-mata hanya demi proses persidangan itu sendiri, integritas kesaksian itu sendiri. Semua wartawan, semua pengunjung sidang, bisa mendengarkan keterangan saksi secara terbuka apa adanya,” tegasnya dikutip Hukumonline, Rabu (26/10/2022).

 

AA

Dipromosikan