LPEI Kini Bisa Terima Devisa Hasil Ekspor, Bagaimana Ketentuannya?

LPEI Kini Bisa Terima Devisa Hasil Ekspor, Bagaimana Ketentuannya?
Image Source by mediaasuransinews.co.id

LPEI Kini Bisa Terima Devisa Hasil Ekspor, Bagaimana Ketentuannya?

“Dengan disahkannya UU PPSK, kini LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI.”

Dilansir dari detikfinance.com (16/12/2022), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”).

Sebelumnya, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, LPEI diberikan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“UU No.2/2009”) untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. Kendati demikian, pasca disahkannya UU PPSK, LPEI kini memiliki tugas baru.

Tugas baru LPEI

Merujuk pada Pasal 277 UU PPSK, dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional, UU PPSK mengubah dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 2/2009. 

Adapun Pasal 278 UU PPSK mengubah ketentuan pada Pasal 16 UU No. 2/2009,dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.

LPEI juga dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa hasil ekspor sebagaimana dimaksud ditampung dalam rekening debitor di LPEI. Namun demikian, kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak dimaksudkan untuk penghimpunan dana.

Merespons pengaturan baru tersebut, Riyani Tirtoso selaku Direktur Eksekutif LPEI mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah baru kepada LPEI sebagaimana termaktub pada pasal 277-278 UU PPSK.

“Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional,” katanya dalam keterangan tertulis ada detikfinance.com (16/12/2022).

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com (20/12/2022), Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan bahwa dengan disahkannya UU PPSK, mandat LPEI sejatinya adalah untuk mendapat kesempatan dalam hal mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitor/eksportir serta juga mengoptimalkan pembiayaan bagi debitor/eksportir.

 

RAR

Dipromosikan