LPSK Menolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa, Kenali Persyaratan Menjadi JC!

LPSK Menolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa, Kenali Persyaratan Menjadi JC!
Image Source by detik.com

LPSK Menolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa, Kenali Persyaratan Menjadi JC!

“Tidak diterimanya permohonan JC tiga tersangka kasus Teddy Minahasa karena ketiganya tidak memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 31/2014.

Mengutip cnnindonesia.com (13/12/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) tiga tersangka kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Adapun tiga tersangka sebagaimana dimaksud yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti.

Lebih lanjut, Syahrial Martanto selaku Tenaga Ahli Biro Penelaahan LPSK mengatakan bahwa permohonan JC ditolak dikarenakan  ketiga orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC.

“Para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” Ujar Syarial dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Syahrial mengakui keterangan ketiganya memang sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.

“Kami melihat bahwa keterangan para pemohon ini penting untuk mengungkap peran tersangka TM, namun dalam konteks pengungkapan perkara ini memang bukan berasal dari saksi keterangan pemohon. Jadi perkara ini murni diungkap dari adanya proses penyidikan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dengan operasi tertangkapnya jual beli sabu-sabu yang melibatkan oknum juga Saudara Janto dan Kasranto sehingga kemudian naik ke atas,” paparnya sebagaimana dilansir dari detik.com (14/12/2022).

Mengutip tempo.co.id (14/12/2022), walaupun LPSK menolak permohonan JC ketiga tersangka tersebut, LPSK memberi rekomendasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memisahkan penahanan antara Dody, Linda, dan Arif dengan Teddy Minahasa.

Selain itu, LPSK juga meminta polisi menjamin keamanan terhadap ketiga tersangka selama ditahan. LPSK masih membuka ruang bagi Dody, Linda, dan Arif untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka Teddy Minahasa.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan lengkap mengenai persyaratan menjadi Justice Collaborator (JC)?

Justice Collaborator (JC) pada dasarnya didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, sebagaimana termaktub pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU No.31/2014”).

Adapun Pasal 28 Ayat (2) UU No.31/2014 persyaratan menjadi JC adalah sebagai berikut:

  1. Tindak pidana dalam kasus tertentu
    Tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Yang dimaksud dengan tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain  (Pasal 5 Ayat (2) UU No.31/2014):

    • Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,;
    • Tindak pidana korupsi;
    • Tindak pidana pencucian uang
    • Tindak pidana terorisme;
    • Tindak pidana perdagangan orang
    • Tindak pidana narkotika
    • Tindak pidana psikotropika
    • Tindak pidana seksual terhadap anak; dan
    • Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
  2. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana; 
  3. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya; 
  4. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan 
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. 

RAR

Dipromosikan