MA Kabulkan Gugatan 1,1 Ton Emas Terhadap ANTAM, Ini Akibatnya

MA Kabulkan Gugatan 1,1 Ton Emas Terhadap ANTAM, Ini Akibatnya
Image Source by kompas.com

MA Kabulkan Gugatan 1,1 Ton Emas Terhadap ANTAM, Ini Akibatnya

“Dengan adanya putusan ini, maka putusan banding Pengadilan Tinggi sebelumnya yang dimenangkan oleh Antam dinyatakan tidak berlaku serta putusan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.”

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi dalam perkara gugatan 1,1 Ton emas yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terhadap PT Aneka Tambang (Antam). Dikutip dari laman resmi MA, Jumat (1/7), Mahkamah Agung memutus dengan status “kabul” tertanggal 29 Juni 2022.

Dengan adanya putusan ini, maka putusan banding Pengadilan Tinggi sebelumnya yang dimenangkan oleh Antam dinyatakan tidak berlaku serta putusan kasasi ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Antam lolos atas ganti rugi 1,1 ton emas ke Budi Said sebagaimana vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebab, vonis pengadilan tingkat pertama pada saat itu sempat memutuskan bahwa Antam bersalah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan. PN Surabaya menghukum Antam agar membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Kendati demikian, Sekretaris Perusahaan Antam, Syarief Faisal, menjelaskan bahwa perseroan tetap teguh pada posisinya yang menyatakan bahwa Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Sebab sebagaimana diketahui, Antam dalam perkara ini digugat atas alasan bahwa Antam belum memberikan 1.136 kg emas dari 7.071 kg yang diperjanjikan kepada Penggugat, atau dalam hal ini Budi Said.

“Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” tegas Syarief, Senin (04/07/2022).

Demikian menanggapi putusan kasasi ini, menjelaskan bahwa perseroan akan menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa perseroan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” ujar Syarif.

 

AA

Dipromosikan