MA Tolak Kasasi Goldgram Atas Gugatan HKI Pegadaian

MA Tolak Kasasi Goldgram Atas Gugatan HKI Pegadaian
Image Source: Kumparan.com

MA Tolak Kasasi Goldgram Atas Gugatan HKI Pegadaian

“Kasasi yang dilakukan oleh Goldgram atas gugatan klaim hak cipta ‘Tabungan Emas’ terhadap PT Pegadaian (Pegadaian), ditolak ‘mentah’ Mahkamah Agung (MA).”

Dilansir dgip.go.id, hak cipta merupakan suatu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Definisi hak cipta di atas bisa jadi merupakan awal mula bagi Arie Indra Manurung mempunyai ‘buah pikir’ untuk menggugat Pegadaian. Pada 10 Mei 2022, dirinya melayangkan gugatan terhadap Pegadaian atas klaim bahwa bentuk investasi dan transaksi jual beli emas ‘Tabungan Emas’ milik Pegadaian, telah lebih dulu diadopsi dalam sistem ‘Goldgram’ miliknya.

Alhasil, berdasarkan petitum yang tercantum dalam gugatan dengan nomor perkara No.40/Pdt.Sus-HKI/2022/PN Niaga Jkt.Pst., Arie meminta pengadilan agar menyatakan Pegadaian telah melakukan pelanggaran hak cipta, serta meminta Pegadaian membayar kerugian materiil dan immateriil kurang lebih sebesar Rp320 juta. Namun, berdasarkan hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya pada 6 September 2022.

Dalam perkembangannya, pasca ditolaknya gugatan tersebut, Arie kembali mengajukan kasasi ke MA. Dilansir antaranews.com (26/03/2023), berdasarkan putusan kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023, kasasi yang diajukan Arie resmi ditolak ‘mentah’ oleh MA. Melalui putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Problematika Hak Cipta Tabungan Emas

Pada dasarnya, duduk perkara gugatan hak cipta yang diajukan oleh Arie terhadap Pegadaian adalah perihal siapa yang terlebih dahulu menciptakan bentuk investasi dan mekanisme transaksi (jual/beli) ‘Tabungan Emas’, antara Goldgram ataupun Pegadaian.

Dalam konteks hak cipta, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), menjelaskan bahwa menteri (Kementerian Hukum dan HAM) menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan ciptaan dan produk hak terkait. Kemudian, pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.

Lebih lanjut, pada Penjelasan Pasal 64 Ayat (2) UU Hak Cipta, menyebutkan bahwa perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud, dan bukan karena pencatatan. Hal demikian berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.

Untuk itu, berdasarkan UU Hak Cipta, ‘berat ringan’ putusan hakim pada kasasi yang diajukan Arie terhadap Pegadaian dapat ditafsirkan berdasarkan Pasal 64 tersebut.

Adapun, dilansir detik.com (24/03/2023), Vice President PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, mengatakan bahwa produk Tabungan Emas yang dimiliki Pegadaian telah secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Di samping itu, operasional Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Basuki menyikapi kemenangan kasasi tersebut sebagai pengukuhan bahwa Pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lainnya secara komprehensif,” ungkapnya.

 

MIW

 

Dipromosikan