Mahfud MD: Restorative Justice Tidak Untuk Kasus Besar, Pahami Aturan Mainnya!

Mahfud MD Restorative Justice Tidak Untuk Kasus Besar, Pahami Aturan Mainnya!
Image Source by detik.com

Mahfud MD: Restorative Justice Tidak Untuk Kasus Besar, Pahami Aturan Mainnya!

Sejatinya, pemberlakuan restorative justice hanya diperuntukkan bagi perkara yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak menyangkut nyawa orang.

Dilansir dari detik.com (01/10/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat Indonesia telah terbiasa menerapkan restorative justice dalam kehidupan sehari-hari. Menurut beliau, restorative justice sudah diimplementasikan dengan cara dilibatkannya lurah dan kepala adat dalam menyelesaikan suatu masalah yang bersifat “ringan” . 

“Indonesia itu sebenarnya di tingkat bawah masyarakatnya sudah hidup restorative justice. Karena kalau ada masalah mereka selesaikan dengan lurah, selesaikan dengan kepala adat, damai-damai, apa konsekuensinya selesai. Coba kalau tidak ada restorative justice, ada ini diselesaikan polisi, pengadilan, nggak cukup. Dan kita punya modal besar untuk melakukan restorative justice ini,” tutur beliau sebagaimana dilansir dari detik.com (01/10/2022).

Walaupun demikian, Mahfud juga menyampaikan bahwa terkadang pemberlakuan restorative justice memiliki kendala. Beliau mengaku menerima aduan terkait restorative justice yang sudah diterapkan namun persoalannya belum selesai tuntas.

“Namun di samping itu juga ada efek-efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari ini laporan ke saya masuk melalui WA, melalui telepon, ada orang diperiksa, ditahan di polisi, lalu mengadu, pak ini sudah restorative justice kok masih ditahan tolong Menko Polhukam turun tangan,” tuturnya sebagaimana dilansir dari detik.com (01/10/202).

Sebagaimana dilansir dari liputan6.com, Mahfud pun menyimpulkan bahwa restorative justice belum banyak dipahami oleh masyarakat. Sebut saja dalam perkara pidana. Menurutnya, restorative justice tak bisa diberlakukan pada orang yang sudah melakukan pembunuhan.

​​Lebih lanjut, beliau juga menyatakan bahwa banyak orang termasuk advokat belum memahami konsep restorative justice. Dia menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana kasus kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Restorative justice pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara pengacara juga kuasa hukum datang ini pak ini sudah berembuk keluarga sudah selesai, ya nggak bisa di dalam hukum pidana itu, di dalam batas-batas tertentu nggak bisa dirembug, kejahatan kok mau dirembuk,” imbuhnya sebagaimana dilansir dari liputan6.com (01/11/2022).

Lantas, bagaimana ketentuan hukum mengenai restorative justice yang hanya diperuntukkan untuk perkara ringan?

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, ” Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja No.15/2020)

Dalam persyaratannya, menurut Pasal 5 ayat (1) poin (b) Perja No.15/2020, disebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain diatur dalam  Perja No.15/2020, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap No.8 /2021) juga mengisyaratkan bahwa Persyaratan materiil dalam Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif secara umum salah satunya bukan terhadap tindak pidana terhadap nyawa orang.

 

RAR

Dipromosikan