Mahkamah Agung Bebaskan Eks Bos OJK dalam Kasus Jiwasraya, JPU Usul Lakukan PK

Mahkamah Agung Bebaskan Eks Bos OJK dalam Kasus Jiwasraya, JPU Usul Lakukan PK
Image Source by mbsnews.id

Mahkamah Agung Bebaskan Eks Bos OJK dalam Kasus Jiwasraya, JPU Usul Lakukan PK

MA menilai Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) jabatannya di OJK sebagaimana Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.”

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan aset pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

”Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim dalam pembacaan putusan kasasi kasus tersebut.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan ini didasari pertimbangan majelis hakim bahwa Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) jabatannya di OJK sebagaimana Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

Menurut Kuasa Hukum Fakhri, Luhut Pangaribuan, kliennya memang tidak melakukan pelanggaran hukum sedari awal. Ia berpendapat bahwa Fakhri telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, atau dalam hal ini SOP. Luhut menuturkan bahwa putusan vonis bebas MA ini merupakan putusan yang sudah seharusnya diterima kliennya.

Akan tetapi, sejatinya terdapat suatu dissenting opinion yang dinyatakan oleh salah satu hakim dalam putusan tersebut. Hakim tersebut menyatakan bahwa Fakhri tetap terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Hal ini juga sejalan dengan pendapat JPU yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana.

Ia menjelaskan bahwa apabila Fakhri telah melaksanakan SOP secara benar, maka seharusnya tidak akan terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana dalam perkara. Poin ini lah yang menjadi pertimbangan JPU untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini.

Berdasarkan wewenang dari Pasal 30C huruf H Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melakukan peninjauan atas usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum PK dalam kasus ini. Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya hukum.

Adapun bahwa Fakhri dalam putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan banding, Mantan Pejabat OJK ini divonis 8 (delapan) tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 16 triliun Rupiah. Dengan adanya putusan kasasi ini, maka dua putusan sebelumnya gugur karena itu.

 

AA

Dipromosikan