Mahkamah Agung Kembangkan Artificial Intelligence, Ini Fungsinya

Mahkamah Agung Kembangkan Artificial Intelligence, Ini Fungsinya
Image Source: MS Calang

Mahkamah Agung Kembangkan Artificial Intelligence, Ini Fungsinya!

“Harapnya, pada semester awal tahun 2023 MA sudah dapat mewujudkan pemanfaatan teknologi AI ini.”

Baru-baru ini, perkembangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Setelah kantor hukum UMBRA dan Ginting & Reksodiputro, kini pemanfaatan AI digunakan oleh institusi publik di bidang yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA).

Dilansir situs Mahkamah Agung, institusi ini tengah mengembangkan sebuah aplikasi untuk mengefisiensikan pengurusan administrasi pengadilan dalam perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali dengan melakukan penunjukan Majelis Hakim menggunakan AI. 

Tidak hanya itu, hal ini dinilai MA juga dilakukan guna meminimalisir potensi bagi pihak yang berperkara untuk memenangkan perkara menggunakan cara yang melawan hukum melalui hakim. 

Baca Juga: Artificial Intelligence Resmi Berikan Konsultasi Hukum di Indonesia

“Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak,” tulis MA dilansir Selasa, (21/02/2023).

Tidak hanya itu, teknologi ini nantinya juga akan didukung dengan upaya mekanisme pengucapan putusan secara elektronik. Hal ini dilakukan melalui wadah digital yang berbentuk penyiaran langsung (live streaming).

Menurut MA, Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan. Hal ini dikarenakan selama ini terdapat keluhan muncul dari pihak berperkara.

Selama ini, jadwal putusan sering baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali. Hal tersebut dinilai membuat ketidakpastian bagi pihak berperkara.

“Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu,” tulis MA.

Sebagai informasi, kini MA sedang berupaya untuk merancang kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali menggunakan mekanisme yang digagasnya tersebut. Harapnya, pada semester awal tahun 2023 MA sudah dapat mewujudkan pemanfaatan teknologi AI ini.

 

AA

 

Dipromosikan