Mal Dibuka Lagi, Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pengusaha Ritel dari Agustus hingga Oktober 2021!

Mal Dibuka Lagi, Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pengusaha Ritel dari Agustus hingga Oktober 2021!

Mal Dibuka Lagi, Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pengusaha Ritel dari Agustus hingga Oktober 2021!

Meski PPKM lagi-lagi diperpanjang, mal dan pusat perbelanjaan perlahan mulai diizinkan beroperasi. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menanggung PPN atas sewa toko pengusaha ritel. Apakah ini solusi bagi pengusaha mal?

Melalui konferensi pers virtual pada Senin (09/08/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Ada yang berbeda di perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mulai izinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi secara bersyarat.

Untuk kawasan Jawa-Bali, pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan mal serta pusat perbelanjaan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Surabaya, dan Kota Semarang, mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Mal dan pusat perbelanjaan maksimal berkapasitas 25%. Pengunjung harus membawa kartu vaksin. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk. Meski mal dan pusat perbelanjaan dibuka, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan masih ditutup.

Seperti halnya di Jawa-Bali, di luar Jawa-Bali mal dan pusat perbelanjaan juga mulai diizinkan beroperasi. Namun, hanya untuk wilayah dengan PPKM Level 3 dan mal maupun pusat pembelanjaan maksimal berkapasitas 50%. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (09/08/2021).

Dalam mendukung pemulihan usaha ritel, pemerintah tak hanya mulai izinkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko pengusaha ritel. Hal ini dapat dimanfaatkan, khususnya oleh pengusaha yang memiliki gerai di mal ataupun pusat perbelanjaan.

Pada 30 Juli 2021, Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

PMK tersebut mengatur, pemerintah menanggung PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Pedagang eceran disini bermaksud, pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.

Ketentuan ini berlaku untuk ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet), yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

PPN yang ditanggung pemerintah meliputi PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga bulan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 hingga bulan November 2021.

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, berkewajiban membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak harus memuat:

  • Kode transaksi “07”;
  • Keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021” dengan memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021” pada aplikasi e-Faktur; dan
  • Frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Pemanfaatan insentif

Sementara itu, laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah adalah berupa faktur pajak yang dilaporkan pengusaha kena pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Laporan dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Jika pengusaha kena pajak tidak menerbitkan faktur yang memenuhi persyaratan dan/atau tidak menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, pengusaha kena pajak dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Melalui siaran pers, Selasa (03/08/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, ungkap pemberian insentif berupa penanggungan PPN ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di tengah pandemi COVID-19, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memandang pemberlakuan pembebasan pajak sewa toko di sejumlah tempat tidak menyasar seluruh seluruh peritel.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menjelaskan Indonesia memiliki 239 mal yang tersebar di beberapa provinsi. Di dalam mall ada berbagai macam jenis usaha ritel.

Misalnya saja supermarket, hypermarket, departement store, dan whole saler, serta ada pula minimarket yang berada di luar mal. Roy menjelaskan adanya ketentuan PPN Sewa yang ditanggung oleh pemerintah ini, tentunya hanya berlaku untuk sewa yang berada di dalam mall.

 

AAB

Dipromosikan