Marak Perusahaan Gulung Tikar, Pahami Aspek Legalnya

Tips Cerdas Hindarkan Bisnis dari Jurang Kebangkrutan

Marak Perusahaan Gulung Tikar, Pahami Aspek Legalnya

“PT tidak kehilangan kewajibannya sebagai badan hukum sampai proses pemenuhan aspek hukum pembubaran PT selesai.”

Tercatat sejak masa COVID-19 menerpa Indonesia, banyak perusahaan yang menutup kegiatan usahanya. Adanya kerugian finansial, turunnya permintaan pasar, hingga tidak aktifnya kegiatan usaha akibat kebijakan pembatasan sosial diketahui menjadi beberapa penyebab dari hal ini.

Terkait itu, Partner BP Lawyers, Sekar Ayu Primandani, menyampaikan materi dengan tema “Mengupas Aspek Legal dan Perpajakan dalam Menutup Perusahaan” dalam webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) yang diadakan oleh KlikLegal bekerja sama dengan Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia pada Jumat (22/4).  Menurutnya, penting bagi perusahaan, dalam hal ini yang berbentuk perseroan terbatas (PT), untuk mengetahui beberapa aspek hukum yang perlu dipenuhi bagi perusahaan yang hendak menutup kegiatan usahanya.

Hal ini disebabkan PT tidak kehilangan kewajibannya sebagai badan hukum sampai proses pemenuhan aspek hukum pembubaran PT tersebut selesai dan diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan.

Adapun aspek hukum perlu dipenuhi bagi PT yang hendak menutup kegiatan usahanya diantaranya terkait dengan penyelesaian kewajiban seperti hutang, aset, izin usaha, dan status wajib pajak. Proses ini dilalui melalui dua jenis tahapan, pembubaran dan likuidasi aset (yang dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk RUPS perusahaan).

Lanjutnya, Sekar memberikan beberapa hal yang perlu PT persiapkan sebelum membubarkan usahanya, yaitu:

Pertama, menganalisa risiko yang timbul dari kewajiban akibat pembubaran perusahaan. Hal ini disebabkan bahwa akan terdapat beberapa kewajiban yang memerlukan biaya untuk menyelesaikannya yang mana akan berdampak bagi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tips Cerdas Hindarkan Bisnis dari Jurang Kebangkrutan | KlikLegal

“Sangat disarankan agar perusahaan sebelum melakukan pembubaran perusahaan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap kewajiban biaya yang mungkin timbul, tidak sedikit perusahaan yang berakhir tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Adapun, Ketua Dewan Sertifikasi Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia, Men Wih Widianto, menambahkan pemaparan tersebut bahwa kewajiban pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangatlah penting untuk diselesaikan sebelum merampungkan proses likuidasi perusahaan. Selain itu, penting juga bagi perseroan untuk segera menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki. Sebab, akan timbul suatu kewajiban baru apabila perseroan tidak menyelesaikan ketentuan tersebut.

Kedua, memilih dan menunjuk likuidator yang sekiranya dapat “standby” dalam proses penutupan PT yang sekiranya akan memakan waktu 1-2 tahun ini. Hal ini disebabkan direksi tidak akan lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PT, terlebih dalam proses likuidasi dan pembubaran ini.

Ketiga, memilih konsultan pajak. Sebelum PT dapat dibubarkan, PT wajib mengikuti audit pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak tempat PT berdomisili. Dalam proses ini, Kantor Pajak akan melakukan full audit dimana akan dihitung ulang semua kewajiban pajak yang sekiranya dimiliki perusahaan. Dengan demikian, disarankan untuk PT memiliki konsultan / in-house yang memahami pajak perusahaan.

Selain ketiga hal tersebut, Sekar juga memberi saran agar PT yang melakukan pembubaran perusahaan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terlibat dalam pembubaran.

Untuk diketahui, dasar hukum dalam melakukan penutupan perusahaan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Pembubaran Perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

 

AA

Dipromosikan