Maraknya Robot Trading, Bappebti Jaring Robot Trading Ilegal

Maraknya Robot Trading, Bappebti Jaring Robot Trading Ilegal
Image Source by sindonews.com

Maraknya Robot Trading, Bappebti Jaring Robot Trading Ilegal

“Robot trading yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian sektor perdagangan.”

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek haruslah mengantongi izin yang berasal dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya robot trading diperbolehkan namun dengan catatan harus mendapatkan izin dari Bappebti atau OJK.

“Pada intinya robot trading berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat izin dari Bappebti atau OJK.” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia (8/2).

Namun saat ini marak sekali penjualan robot trading yang belum mengantongi izin dari Bappebti ataupun OJK. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Bappebti, telah melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/robot trading. Salah satunya adalah PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM yang tidak berizin.

“Kegiatan penerbitan ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM aras dasar legalitas berupa NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dikutip dari siaran pers resmi Bappebti (8/2).

Konsep robot trading

Robot trading merupakan sebuah aplikasi atau skrip tambahan dalam metaTrader dimana nantinya dapat berfungsi sebagai mesin trading yang mampu berjalan sendiri atau otomotif. Robot trading merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex. Sebenarnya robot trading ini hanya alat untuk membantu manusia/trader menjalankan eksekusi transaksi agar investor tidak kehilangan momentum. Jadi secara umum hanya bersifat mengotomasi transaksi dan pelaporan.

Berbeda dengan trading biasa atau manual, proses jual beli dilakukan langsung oleh pemilik sendiri sebagai trader. Jadi disini pemilik harus mempelajari dan melakukan analisis chart sendiri.

Keuntungan dan kelemahan robot trading

Keuntungan menggunakan robot trading menurut Ariston Tjendra seorang pengamat pasar uang ada beberapa keuntungan dan kelemahan penggunaan robot trading dalam berinvestasi. Keuntungannya adalah ketika menggunakan robot trading trader tidak perlu melakukan analisis sendiri pun dengan adanya robot trading bisa langsung menangkap peluang di pasar dengan strategi trading yang ada di dalam robot tersebut sehingga trader tidak perlu melakukan monitor harga setiap saat.

Namun, dalam hal ini trader tidak memiliki kendali atas robot trading tersebut. Artinya trader tidak dapat menghentikan robot ketika melakukan transaksi, sehingga ketika robot melakukan transaksi yang menyebabkan kerugian maka kerugian tersebut akan terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan oleh trader.

Sanksi bagi perusahaan yang menjual trading robot tanpa izin

Tindakan perusahaan menjual trading robot tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Niaga Sihard Hadjopan Pohan yang menyatakan bahwa pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana yang mana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terletak di sektor perdagangan.

Merujuk pada Pasal 46 angka 6 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa  setiap pelaku usaha yang tidak melakukan pemenuhan perizinan berusaha akan dikenakan sanksi administratif. Selain sanksi administrasi merujuk pada ketentuan Pasal 46 angka 34 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 196 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha dibidang perdagangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini Bappebti belum pernah sekalipun mengeluarkan izin robot trading. Bappebti juga menghimbau kepada masyarakat untuk melihat apakah para pedagang di berjangka komoditi atau efek telah memiliki izin dari Bappebti dan/atau OJK di laman www.bappebti.go.id.

 

VWS

Dipromosikan