Masa Tahanan Ferdy Sambo akan Habis 9 Januari 2023, Ini Yang Akan Terjadi

Masa Tahanan Ferdy Sambo akan Habis 9 Januari 2023, Ini Yang Akan Terjadi
Image Source by Ayo Bandung

Masa Tahanan Ferdy Sambo akan Habis 9 Januari 2023, Ini Yang Akan Terjadi

“Dalam KUHAP, diatur beberapa ketentuan mengenai masa penahanan seorang tersangka/terdakwa.”

Baru-baru ini, dikabarkan bahwa masa penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada 9 Januari 2023 ini. Sontak, hal ini kemudian menimbulkan perbincangan di masyarakat mengenai apakah mantan jenderal bintang dua Kepolisian Republik Indonesia dapat dibebaskan demi hukum atau tidak.

Menanggapi hal ini, Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa pihaknya menjamin Ferdy Sambo untuk tidak dikeluarkan dari tahanan. Hal ini dapat dilakukan sebagaimana mekanisme penahanan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelas Djuyamto dilansir Detik, Selasa (03/01/2023).

Dalam KUHAP, diatur beberapa ketentuan mengenai masa penahanan seorang tersangka/terdakwa. Mengenai batas waktu masa penahanan yang dimiliki instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu:

“(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari; (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang  oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari,” bunyi Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Pada ketentuan yang diatur di atas, total jangka waktu masa penahanan untuk keseluruhan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yaitu 60 (enam puluh) hari. Jangka waktu ini kemudian dapat diperpanjang oleh penuntut umum. 

Kemudian, jangka waktu masa penahanan yang dimiliki penuntut umum di instansi Kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu hanya berlaku paling lama dua puluh hari. Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.

Melihat ketentuan di atas, jangka waktu maksimal yang dimiliki oleh penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yaitu 50 (lima puluh) hari dan yang berwenang memperpanjang masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Namun setelah lewat batas waktu masa penahanan yang ditentukan KUHAP, siap atau tidak siap pemeriksaan terhadap Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum”. 

Lebih lanjut, semua hakim pada semua tingkat pengadilan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, masing-masing sejatinya juga mempunyai wewenang melakukan penahanan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP, diantaranya sebagai berikut:

  1. Untuk Hakim Pengadilan Negeri guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari. Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
  2. Untuk Hakim Pengadilan Tinggi, batas waktu masa penahahan guna kepentingan pemeriksaan banding paling lama 30 hari. (2) Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
  3. Untuk Hakim Mahkamah Agung, batas waktu masa penahanan yang dimiliki guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling 50 puluh hari. (2) Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.

Sehingga, jika masa penahanan di jumlah, seluruhnya dari setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari Tersangka di taraf penyidikan, sampai status Terdakwa pada pemeriksaan peradilan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, tidak boleh lebih dari 400 hari. 

Sebagai informasi, terhadap jangka waktu masa penahanan, terdapat pasal pengecualian mengenai perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu yang diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP. 

Hal ini dapat dilakukan ketika tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Perpanjangan tersebut dapat diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Jika jangka waktu perpanjangan yang 60 hari sudah berakhir, maka Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum” tanpa syarat dan prosedur.

 

AA

Dipromosikan