Maskapai Penerbangan Larang ‘Lato-Lato’, Ini Alasan Hukumnya

Maskapai Penerbangan Larang ‘Lato-Lato’, Ini Alasan Hukumnya
Image Source: Katasumbar.com

Maskapai Penerbangan Larang ‘Lato-Lato’, Ini Alasan Hukumnya

“Kenyamanan, merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga wajib terpenuhi dalam suatu moda transportasi umum.”

Saat ini, di Indonesia sedang populer permainan lawas, yakni lato-lato. Permainan yang sempat populer pada era 90-an tersebut memiliki ciri khas berupa suara “tok-tok” yang nyaring akibat dua bandul yang dibenturkan secara terus-menerus. Suara nyaring tersebut sering kali mengganggu kenyamanan untuk beberapa orang yang mendengarkannya.

Menyikapi hal tersebut, dilansir cnnindonesia.com (15/02/2023), PT Lion Group mengambil tindakan tegas atas penggunaan permainan tersebut dalam prosedur perjalanan maskapainya. Lion Air resmi melarang penumpang memainkan lato-lato di dalam kabin pesawat. Hal tersebut dilakukan Lion Air karena pihaknya menganggap lato-lato dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Lato-lato tidak boleh dimainkan selama berjalannya perjalanan maskapai karena akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lainnya dari suara yang dihasilkan maupun dampak gerakan yang ditimbulkan,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Walaupun lato-lato resmi dilarang oleh Lion Air, lato-lato dalam penerbangan tidak termasuk ke dalam kategori barang-barang yang dilarang (prohibited items). Dengan demikian, pelarangan tersebut hanya berlaku terhadap penggunaannya saja. Sehingga para penumpang dipersilahkan untuk mengangkut permainan tersebut ke dalam kabin pesawat.

Danang juga menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan lato-lato dalam kabin pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. 

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa Lion Air Group mewajibkan setiap orang untuk mengikuti ketentuan yang telah berlaku. Hal demikian dimaksudkan dalam rangka upaya bersama-sama guna mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi penerbangan.

Dasar Hukum Pelarangan ‘lato-lato’ Oleh Lion Air

Berdasarkan tindakan Lion Air yang melarang penggunaan lato-lato dalam kabin pesawat. Lebih lanjut, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur serta mendasari terkait kebijakan Lion Air tersebut.

Pasal 141 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: (a) keamanan; (b) keselamatan; (c) kenyamanan; (d) keterjangkauan; (e) kesetaraan; dan (f) keteraturan.

Bisingnya suara lato-lato dalam kabin pesawat serta risiko terlepasnya lato-lato hingga bisa mengenai diri sendiri maupun orang lain, merupakan hal yang berpotensi untuk terjadi dan dapat mencederai pasal tersebut. Untuk itu, pelarangan penggunaan lato-lato oleh maskapai Lion Air ‘masuk akal’ serta berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.

Di samping itu, dalam lingkup perlindungan konsumen, larangan penggunaan permainan lato-lato juga berkorelasi dengan pemenuhan hak konsumen dalam penggunaan pesawat sebagai jasa transportasi publik. 

Pasal 3 huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), menegaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan guna meningkatkan kualitas jasa yang menjamin kelangsungan usaha suatu jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Kemudian dalam Pasal 4 huruf (a) UUPK juga disebutkan bahwa terdapat hak konsumen, yang salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

MIW

Dipromosikan