Memahami Langkah-Langkah Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Agar Mudah Disetujui

Memahami Langkah-Langkah Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Agar Mudah Disetujui

Memahami Langkah-Langkah Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Agar Mudah Disetujui

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021).

Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang telah dihimpun pada periode tahun 2020, BKPM telah mencatat total realisasi penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 826,3 triliun.

Pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikan LKPM. Padahal dengan tidak melaporkan LKPM, perusahaan dan izin berusahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BKPM.

Selain itu, LKPM ternyata dapat menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Memahami Langkah-Langkah Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Agar Mudah Disetujui”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 07 Januari 2022 melalui platform Zoom Webinar.

Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan BP Lawyers, dengan Narasumber, Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan,Pengusaha, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

Daftar Event
Dipromosikan