Membuat Gaduh Dalam Persidangan? Ini Hukumannya!

Membuat Gaduh Dalam Persidangan? Ini Hukumannya!

Membuat Gaduh Dalam Persidangan? Ini Hukumannya!

“Sejatinya, tindakan yang dilakukan oleh pendukung Bharada Eliezer jika memang terbukti bersalah dapat dihukum penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Melansir cnnindonesia.com (18/01/2023), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dikenal sebagai Bharada Eliezer terlihat sedih ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan pidana yang isinya merupakan tuntutan untuk memenjarakan Bharada Eliezer selama 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Mengenal Unsur Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana yang Didakwakan Jaksa kepada Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Disaat yang sama, sidang agenda pembacaan tuntutan JPU  ini turut disertai dengan gemuruh teriakan pendukung Richard yang menamakan diri sebagai “Eliezer’s Angels”. Dalam hal ini, mereka tidak terima Bharada Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara. Adapun teriakan-teriakannya berbunyi sebagai berikut:

Wuuuuuuu. Sadis banget, tidak adil-tidak adil,” riuh Eliezer’s Angels di ruang utama PN Jakarta Selatan.

“Di mana hati nuraninya, dia [Richard] anak baik pak. Dia hanya mengikuti perintah,” lanjut mereka.

Tak hanya itu, sebagaimana dilansir dari detik.com (18/01/2023), teriakan kepada jaksa juga seakan menuduh JPU telah disuap. 

“Jaksa, cuan, cuan, cuan,” kata salah satu pengunjung.

Merespon teriakan gemuruh pendukung Bharada Eliezer, Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim langsung memerintahkan petugas pengadilan untuk mengeluarkan mereka dari ruang sidang dan memberitahu JPU agar sidang diskors. Atas perintah tersebut, mereka pun langsung dikeluarkan dari persidangan.

“Saudara penuntut umum mohon maaf sidang kita skors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan pengunjung,” perintah Majelis Hakim Wahyu sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (18/01/2023).

Mengacu pada tindakan pendukung Bharada Eliezer, lantas, apakah terdapat sanksi bagi mereka yang membuat gaduh suasana persidangan?

Pertama-tama, tindakan pendukung Bharada Eliezer dapat dikategorikan sebagai “contempt of court”. Merujuk pada Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002, pada halaman 8, contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Lebih lanjut, dalam halaman 9 naskah akademis tersebut, disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan meliputi:

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
  3. Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court);
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).

Terkait dengan ada tidaknya sanksi bagi oknum yang melakukan contempt of court, sejatinya KUHP sudah mengatur.

Adapun ketentuan yang mengatur terkait contempt of court beserta sanksinya dalam KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Sebagai informasi, mengingat Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Batas Penyelesaian TIndak Pidana Ringan Dan Jumlah Dalam KUHP (“Perma No. 2/2012”), pada Pasal 3 Perma No. 2/2012 disebutkan bahwa “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat (1) dan ayat 2, 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali”, maka, denda sebagaimana termaktub dalam Pasal 217 KUHP dikalikan 1000 menjadi Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

RAR

Dipromosikan