Mengenal Doktrin Market Share Liability dalam Kasus Sindell vs. Abbott Laboratories

Mengenal Doktrin Market Share Liability dalam Kasus Sindell vs. Abbott Laboratories

Mengenal Doktrin Market Share Liability dalam Kasus Sindell vs. Abbott Laboratories

“Melalui doktrin market share liability, penggugat kemudian menggugat Abbott Laboratories (Tergugat) untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan produksi obat yang dinilai mengakibatkan dirinya terpapar kanker pada saat itu.”

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya fenomena kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun. Dikutip dari CNN Indonesia, per tanggal 21 Oktober 2022 tercatat sebanyak 241 kasus terjadi di 22 Provinsi di Indonesia. Dari keseluruhan kasus tersebut, 133 diantaranya meninggal dunia.

Untuk menanggulangi permasalahan ini, Kemenkes diketahui melarang sementara penggunaan obat-obatan sirup dimana Badan Pengawas Obat dan Makanan juga turut mengambil langkah melarang penggunaan lima merek obat sirup dan menyerukan penarikan dari pasaran.

Kendati demikian, BPOM mengatakan bahwa larangan ini belum mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan kejadian gagal ginjal akut. Lantas, timbul perbincangan di masyarakat mengenai bagaimana untuk menentukan pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan farmasi yang dinilai mengakibatkan fenomena ini?

Terjadi tahun 1980 di AS

Jenis permasalahan seperti ini sejatinya sudah pernah terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1980 lalu. Pada saat itu, terdapat seseorang yang menderita kanker karena diketahui ia mengkonsumsi obat diethylstilbestrol (DES) pada saat didalam kandungan ibunya. 

Melalui doktrin market share liability, orang tersebut kemudian menggugat Abbott Laboratories (Tergugat) untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan produksi obat yang dinilai mengakibatkan dirinya terpapar kanker pada saat itu.

Penggugat dalam hal ini berargumentasi bahwa dirinya dirugikan oleh kandungan DES dari produk yang diproduksi Tergugat pada masa ia didalam kandungan ibunya semasa Abbott memproduksi DES tersebut.

Melalui doktrin ini, Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat memiliki peran substansial dalam pasar pembuatan dan penjualan DES di wilayah relevan dengan kepentingan Penggugat.

Kemudian, Penggugat juga mendalilkan bahwa kerugian yang dialami dirinya tidaklah lain selain dari akibat produk yang diproduksi oleh Abbott Laboratories pada saat itu dengan didukung beberapa bukti ilmiah.

Atas hal tersebut, Supreme Court of California pada saat itu menyatakan bahwa dengan demikian beban pembuktian beralih kepada Abbott Laboratories dimana pihaknya harus membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang diderita oleh Penggugat. Akan tetapi, Abbott Laboratories diketahui tidak dapat membuktikannya sehingga pihaknya harus bertanggung jawab akan akibat dari perbuatannya tersebut.

Bagaimana dengan Indonesia?

Menjawab pertanyaan mengenai pertanggungjawaban perusahaan farmasi di Indonesia atas naiknya kasus gagal ginjal akut, pihak pemerintah masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab asal dari fenomena ini. Sebagai informasi, Dari data yang ada gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama.

Untuk itu Kemkes menghimbau sebagai upaya pencegahan agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat diterapkan, melakukan cuci tangan serta memakan makanan yang bergizi seimbang.

 

AA

Dipromosikan