Mengenal Fungsi Perjanjian Lisensi Silang dalam Sengketa Paten Apple dan Ericsson

Mengenal Fungsi Perjanjian Lisensi Silang dalam Sengketa Paten Apple dan Ericsson
Image Source by podomorouniversity.ac.id

Mengenal Fungsi Perjanjian Lisensi Silang dalam Sengketa Paten Apple dan Ericsson

“Perjanjian lisensi silang dalam paten merupakan salah satu bagian dari lisensi wajib.”

Baru-baru ini, Apple diketahui membuat suatu perjanjian cross-licensing (lisensi silang paten) dengan perusahaan telekomunikasi asal Swedia, Ericsson. Perjanjian ini merupakan buah dari sengketa paten yang terjadi antara kedua belah perusahaan untuk memperebutkan hak paten 5G.

Dilansir Reuters, perusahaan menyatakan perjanjian ini akan mempermudah legalisasi program lisensi 5G kedua perusahaan serta pula membuat keduanya lebih produktif dalam berinovasI pada teknologi ini.

“Ini sangat penting secara strategis untuk program lisensi 5G kami. Ini akan memungkinkan kedua perusahaan untuk terus fokus membawa teknologi terbaik ke pasar global,” ujar Kepala Kekayaan Intelektual Ericsson, Christina Petersson dilansir Reuters, Selasa (13/12/2022).

Tahukah anda apa itu perjanjian lisensi silang dalam paten? 

Dikutip dari tulisan The Yale Law Journal yang berjudul “Monopolies, Patents, Cross-License Agreements and The Anti-Trust Law,” perjanjian lisensi silang paten adalah suatu perjanjian yang memperbolehkan masing-masing pihak untuk menggunakan beberapa paten yang dimiliki oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten (Permenkumham No. 30/2019) dan perubahannya dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2021 (Permenkumham No. 14/2021), perjanjian lisensi silang dalam paten merupakan salah satu bagian dari lisensi wajib, yang membuat sifatnya wajib untuk diberikan untuk pelaksanaan paten kedua.

Hal ini tercantum dalam Pasal 16 Permenkumham No. 30/2019 tersebut yang menjelaskan antara lain:

  1. Invensi yang diklaim dalam paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan invensi yang diklaim dalam paten pertama;
  2. Pemegang Paten berhak saling memberikan lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar;
  3. Lisensi wajib paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan paten kedua; dan
  4. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.

Sebagaimana diketahui, dilansir Smart Legal, negara sejatinya memberikan perlindungan terhadap suatu invensi ciptaan dari seorang inventor berupa perlindungan hak atas paten tersebut dan memberikan hak eksklusif untuk melaksanakan patennya. Hak eksklusif ini membuat seorang inventor yang invensinya dilindungi hak paten dapat melarang orang lain untuk melaksanakan patennya.

Sehingga, adanya suatu perjanjian lisensi juga akan membuat suatu pihak menjadi dapat melaksanakan suatu paten seseorang yang dilindungi hak atas paten untuk kemudian dimanfaatkannya.

 

AA

Dipromosikan