Mengenal Kewajiban Notifikasi Merger Dalam Aspek Persaingan Usaha!

Aksi Merger dan Akuisisi Diproyeksikan Meningkat, Kenali Perbedaan Keduanya

Mengenal Kewajiban Notifikasi Merger Dalam Aspek Persaingan Usaha!

Secara hukum, badan usaha yang melakukan aksi korporasi berupa penggabungan dengan nilai aset dan penjualan tertentu diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada KPPU.

Dilansir dari kontan.co.id (01/12/2022), Sepanjang tahun 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah terus mengawasi aksi korporasi. KPPU mencatat bahwa notifikasi merger (penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan) mencapai 300 notifikasi hingga November 2022.

“Pada merger dan akuisisi terjadi peningkatan yang signifikan pada tahun 2022. Ini meningkat 28,7% dibanding tahun sebelumnya,” tutur M Afif Hasbullah selaku Ketua KPPU di Jakarta, Kamis (01/12/2022).

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari antaranews.com (01/12/2022), Afif mengakui bahwa notifikasi merger telah meningkat signifikan dibanding pada tahun 2021 yakni hanya mencapai 233 notifikasi.

“Sektor properti dan konstruksi merupakan sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan,” Ujar Afif.

Afif juga menambahkan, KPPU telah melakukan menyederhanakan layanan notifikasi agar bisa diselesaikan dengan lebih cepat.

“Ini menguntungkan juga bagi pengusaha yang melakukan merger dan akuisisi,” Ujar Afif.

Sebagai informasi, notifikasi merger dan akuisisi merupakan suatu bentuk pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak yang melaksanakan aksi merger maupun akuisisi. Pemberitahuan atau notifikasi ini merupakan suatu hal yang wajib bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini lantaran Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No.5/1999”), mengatakan bahwa pada pokoknya pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Untuk menghindari adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka Pasal 29 UU No.5/1999 memerintahkan adanya notifikasi terhadap penggabungan badan usaha yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Notifikasi ini wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP No.57/2010”), adapun badan usaha yang wajib melakukan notifikasi apabila badan usaha mencapai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud yakni:

  1. Nilai aset sebesar Rp2,5 triliun ; dan/atau 
  2. Nilai penjualan sebesar Rp5 triliun.

Tak hanya itu, bagi perbankan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis berlaku jika nilai aset melebihi Rp20 triliun

Jika penggabungan tidak diberitahukan kepada KPPU, maka mengacu pada Pasal 6 PP No.57/2010, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

 

RAR

Dipromosikan