Mengenal Praktik ‘Poaching’ Karyawan dari Gugatan Startup Lime

Mengenal Praktik ‘Bajak Karyawan’ dari Gugatan Startup Lime
Image Source: Silicon Cannals

Mengenal Praktik ‘Poaching’ Karyawan dari Gugatan Startup Lime

“Lime mengatakan dalam gugatannya bahwa dengan adanya praktik poaching ini pihaknya merasa dirugikan secara signifikan.”

Baru-baru ini, sebuah perusahaan rintisan penyedia skuter asal San Francisco, Lime, diketahui melayangkan gugatan kepada Hertz Corp karena melakukan praktik poaching terhadap karyawan-karyawannya. 

Dilansir situs MyRobin.id, poaching atau employee poaching merupakan suatu praktik ‘pembajakan’ karyawan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan kompetitor guna mendapatkan manfaat dari karyawan tersebut.

Dikutip dari Reuters, Lime menjelaskan bahwa beberapa karyawan senior yang direkrut oleh Hertz Corp memiliki perjanjian kerja dengan Lime untuk tidak bekerja dengan perusahaan kompetitor selama beberapa waktu.

Lime juga mengatakan dalam gugatannya bahwa dengan adanya praktik poaching ini pihaknya merasa dirugikan secara signifikan dengan timbulnya beberapa kondisi seperti kekurangan staf, tingginya biaya perekrutan dan lain sebagainya. 

Adapun gugatan ini diketahui sedang dalam proses persidangan untuk menentukan kebenaran dari tuduhan dari Lime kepada Hertz Corp tersebut. Belajar dari kasus ini, apa yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari dampak negatif dari pembajakan karyawan?

Buat Confidentiality Agreement

Perjanjian kerahasiaan atau biasa disebut Confidentiality Agreement merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan. Berkaitan dengan permasalahan ini, Confidentiality Agreement ada untuk mengikat karyawan agar tidak membocorkan rahasia dagang yang ia peroleh karena jabatan dan pekerjaannya. 

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), rahasia dagang merupakan rahasia di bidang teknologi atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

Dilansir Smartlegal.id, Confidentiality Agreement ini bisa dibuat menjadi satu dengan perjanjian kerja, bisa juga dibuat terpisah menjadi suatu perjanjian sendiri. Namun, disarankan agar alangka suatu Confidentiality Agreement dibuat secara khusus, terpisah dari perjanjian kerja. 

Sebab, Confidentiality Agreement harus diatur secara lengkap, agar rahasia dagang benar-benar terlindungi.

Adapun dalam praktiknya, ketentuan-ketentuan yang sebaiknya ada dalam Confidentiality Agreement adalah sebagai berikut: 

  1. Identitas Para Pihak dan Hubungan Para Pihak: berisikan hubungan antara kedua pihak. Khusus pihak karyawan, harus dijelaskan secara cukup mendetail mengenai kedudukan, jabatannya, tugas dan fungsinya
  2. Klasifikasi Rahasia Dagang: berisikan hal-hal apa saja yang tergolong dalam rahasia dagang, dan harus dilindungi oleh karyawan yang bersangkutan.
  3. Hak dan Kewajiban Para Pihak: berisikan petunjuk arah dan batasan bagi masing-masing pihak, khususnya karyawan, dalam memperlakukan rahasia dagang yang ada.
  4. Klausul Non-Kompetisi: berisikan klausul yang membatasi karyawan agar tidak bisa bekerja pada perusahaan rival atau pesaing Anda, jika nantinya karyawan keluar dari perusahaan.
  5. Sanksi atas Pelanggaran: berisikan sanksi yang ingin dikenakan perusahaan, bisa juga tindakan hukum yang akan dilakukan jika terjadi kebocoran rahasia dagang tersebut.
  6. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian: berisikan masa waktu berlakunya perjanjian tersebut

 

AA

 

Dipromosikan